Kecelakaan
Terbukti Mengantuk, Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja hingga Terpental Jadi Tersangka
Status pengendara Fortuner, Kevin Stevin Salim (28) yang menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental, dari saksi jadi tersangka.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi menaikkan status pengendara fortuner bernama Kevin Stevin Salim (28) yang menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental jauh, dari semula saksi menjadi tersangka.
Diketahui, pelaku menabrak motor yang tengah diduduki Nazalla kala dirinya tengah foto-foto bersama seorang laki-laki, di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) lalu.
Yang mana kala itu, pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi hingga membuat Nazalla terpental jauh.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan hingga harus dilarikan ke RS Pondok Indah Puri.
Hari ini, Satlantas Jakarta Barat telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status pengemudi fortuner bernama Kevin Steven Salim menjadi tersangka.
Baca juga: Demi Tak Ditilang, Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Polisi, Beli Rp 500.000 di OL Shop
Baca juga: Toyota Fortuner Hantam Badan Wanita hingga Terpental di Kembangan, Supir Diduga Mabuk
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujar AKBP Mokhamad Sigit Purwanto dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, putusan itu dijatuhkan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan urine kepada tersangka dan hasilnya negatif.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.
Pengemudi atas kelalaiannya kami sangkakan dengan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja hingga Terpental Ngaku Ngantuk Bukan Mabuk, Polisi Dalami
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan tragis dan memilukan terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) sekira pukul 02.50 WIB.
Dari rekaman yang viral di media sosial, nampak seorang wanita yang tengah asyik berfoto di atas motor, tiba-tiba saja dihantam oleh mobil Jeep Toyota Fortuner berepelat B 2601 UBQ yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Tabrakan yang sagat keras itu membuat sang wanita terpental sangat jauh bersamaan dengan motor yang tengah didudukinya.
Namun yang memilukan adalah sebelum kejadian, sang wanita sedang bersanda gurau menengok hasil foto dirinya yang diambil oleh seorang pria.
Sesaat kemudian, pria tersebut lari mengejar sang wanita yang entah bagaimana kabarnya.
Pemuda Kendarai Mobil Isuzu Oleng Tabrak 3 Motor di Jalan BSD Raya, 1 Ojol Tewas 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Tabrak Kendaraan Parkir dan Rumah Warga di Cakung Jakarta Timur, Enam Orang Luka |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini, ASN Wanita Tewas Hindari Lubang di Pancoran Jaksel, Gigi Rontok Kena Aspal |
![]() |
---|
Nasib Sopir Bus TransJakarta Usai Kecelakaan Tabrak Empat Ruko di Pulogebang Jaktim |
![]() |
---|
Hantam 4 Ruko di Cakung dan Telan 6 Korban, Bus TransJakarta Tabrak Mobil Vonny, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.