Kecelakaan
Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja Wanita hingga Terpental di Kembangan Jadi Tersangka
Polisi menaikkan status pengendara fortuner Kevin Stevin Salim (28) yang menabrak remaja wanita Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Kembangan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menaikkan status pengendara fortuner Kevin Stevin Salim (28) yang menabrak remaja wanita Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) lalu, menjadi tersangka.
Sebelumnya Kevin Stevin diperiksa sebatas saksi dalam peristiwa tersebut.
Diketahui Kevin menabrak motor yang tengah diduduki Nazalla yang sedang berfoto bersama teman prianya di sisi jalan di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.
Namun saat itu Kevin mengemudikan Fortunernya melintas dengan kecepatan tinggi dan menabrak Nazalla hingga terpental jauh.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.
Nazalla kemudian dilarikan ke RS Pondok Indah Puri.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja hingga Terpental Ngaku Ngantuk Bukan Mabuk, Polisi Dalami
Terkait hal itu Satlantas Jakarta Barat telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status pengemudi fortuner Kevin Steven Salim menjadi tersangka.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, putusan itu dijatuhkan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan urine kepada tersangka dan hasilnya negatif narkoba.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.
Pengemudi atas kelalaiannya kami sangkakan dengan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan tragis dan memilukan terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) sekira pukul 02.50 WIB.
Dari rekaman yang viral di media sosial, nampak seorang wanita yang tengah asyik berfoto di atas motor, tiba-tiba saja dihantam oleh mobil Jeep Toyota Fortuner berepelat B 2601 UBQ yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Demi Tak Ditilang, Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Polisi, Beli Rp 500.000 di OL Shop
Tabrakan yang sagat keras itu membuat sang wanita terpental sangat jauh bersamaan dengan motor yang tengah didudukinya.
Mimpi Kancing Hitam, Abdul Wahab Kehilangan Anak dan Cucu di Kecelakaan Bus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Hari Ini, Dua Pemotor Tewas Saat Mobil Boks Tabrak 3 Kendaraan di Kalideres Jakbar |
![]() |
---|
Mobil Box di Kalideres Tabrak 3 Kendaraan Sekaligus, Seorang Pengemudi Motor Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Motor Adu Banteng di Kuningan Jaksel, Pengendara Wanita Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini, Pemotor Wanita Tewas di Setiabudi Jaksel, Diduga Ditabrak Pengendara Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.