Formula E 2024
Pj Gubernur DKI Heru Minta Jakpro Cari Tanggal yang Pas Gelar Formula E karena Bentrok dengan Pemilu
Formula E bakal diselenggarakan pada 8 Juni 2024 dan sudah memasuki jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berbarengan dengan pelaksanaan pelaksanaan Formula E 2024.
Rencananya, Formula E akan diselenggarakan pada 8 Juni 2024.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta kepada PT Jakpro untuk mengatur jadwal ulang penyelenggaraan Formula E 2024.
Sebab, dari informasi yang dihimpun kegiatan Formula E akan berlangsung 8 Juni 2024 dan sudah memasuki jadwal Pemilu.
"Saya minta Jakpro bisa mengomentari ini, kan Bussines to bussines (B2B) karena situasi politik," kata Heru di Balai Kota, Senin (23/10/2023).
Heru meminta Jakpro untuk mundur jadwal kegaiatan Formula E atau mencari tanggal yang pas demi mendapatkan keuntungan semua pihak.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pemerintah akan Jadikan Anies Baswedan Tersangka Kasus Formula E, Ini Kata KPK
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Kabar KPK Mainkan Korupsi Formula E, Anies Baswedan: Tergantung Tafsir
Baca juga: Berharap Pemilu 2024 Berjalan Damai, Komika Adjis Doa Ibu Sebut Tiga Capres Pintar Memilih Cawapres
Heru pun tidak mau berkomentar lebih jauh lagi soal kegaiatan Formula E dan menyerahkan ke Jakpro.
"Saya enggak. Cuman Jakpro ajak silahkan B2B. Apakah mundur menguntungkan atau cari tanggal yang pas saya serahkan ke Jakpro," tuturnya.
KPK Buka Suara Terakit Kasus Formula E
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai hipotesis Denny Indrayana yang membuat heboh publik.
Kali ini, Eks Wamenkumham itu menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan tetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan tersebut kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan kata Denny Indrayana, hasil hipotesisnya itu sudah bukan menjadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu lantas meyakini kalau narasi soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitan dengan Pilpres mendatang.
Ia menduga kuat, ada kekuatan dari pemerintahan yang ingin jegal atau gagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka itu.
Menyikapi Denny Indrayana, KPK menegaskan kasus Formula E yang disebut-sebut menyeret Anies Baswedan sebagai tersangka itu masih tahap penyelidikan.
Soal Anies Baswedan segera jadi tersangka pun itu menurut Denny Indrayana, bukan dari KPK.
Denny Indrayana Sebut Anies Segera Jadi Tersangka, KPK: Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebar isu Anies Baswedan segera menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Denny mengklaim Anies bakal jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Denny menyebut status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus Formula E saat ini masih tahap penyelidikan.
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan," kata Ali, Rabu (21/6/2023).
Denny Dapat Info Anies Segera Tersangka, KPK: Kami Tak Tanggapi Pernyataan Asumsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info yang didapat Denny Indrayana.
Denny sebelumnya mengaku mendapat info bahwa Anies Baswedan akan segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus Formula E saat ini masih tahap penyelidikan.
Lebih jauh, KPK enggan menanggapi pernyataan Denny Indrayana secara spesifik.
Sebab, komisi antikorupsi menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana hanyalah asumsi semata.
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," kata Ali, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, KPK tetap menghargai Denny Indrayana.
Apa yang disampaikan Denny disebut sebagai hak kebebasan berpendapat.
Ali menambahkan, KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum, tidak terpengaruh oleh intervensi politik manapun.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata Ali.
Anies Baswedan Buka Suara soal Isu Penjegalan Lewat Kasus Formula E yang Diproses di KPK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku menerima informasi bahwa Anies Baswedan bakal segera ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam surat terbuka yang ia unggah di akun Twitternya @dennyindrayana, Rabu (21/6/2023).
Denny menyebut, penetapan tersangka Anies Baswedan merupakan salah satu skenario untuk menjegal Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan."
"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun."
"Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," tulis Denny di akun Twitternya.
Sayangnya, sebagaimana sebelum-sebelumnya, Denny tidak mengungkap siapa sumber yang memberikan informasi kepada dirinya.
Anies buka suara rumor penjegalan lewat kasus formula E
Terkait kabar bakal jadi tersangka serta penjegalan untuk Pilpres 2024, Anies Baswedan belum lama ini buka suara.

Anies Baswedan buka suara saat diwawancara oleh Andy F Noya yang video wawancaranya ditayangkan di YouTube Metro TV pada 18 Juni lalu.
Awalnya, Andy Noya menanyakan soal rumor penjegalan yang selama ini kerap dilontarkan pendukung Anies Baswedan.
"Salah satu yang disebut upaya untuk menjegal Anda, menurut para pendukung Anda, adalah kasus formula E yang sedang diproses di KPK," kata Andy.
Menjawab hal itu, Anies Baswedan enggan menjawab secara gamblang.
Dikatakan Anies Baswedan, dalam suatu peristiwa yang terjadi bisa ditafsirkan bermacam-macam.
Demikian juga, jelas Anies Baswedan dengan kasus Formula E.
Ketika KPK melakukan proses penyelidikan dalam kegiatan Formula E maka hal itu akan ditafsirkan oleh masing-masing orang.
"Opini itu bisa banyak ya Bang Andy. Sebuah peristiwa bisa ditafsirkan berbeda-beda."
"Peristiwa yang sama, tafsirnya bisa beda-beda sehingga ketika KPK melakukan proses penyelidiikan atas kegiatan Formula E, maka intepretasinya itu, tiap orang punya intepretasi sendiri-sendiri," ungkapnya.
Anies Baswedan pun mengajak untuk melihat perkembangan kasus ini kedepannya.
Ia tetap berpendirian tidak melakukan tindakan korpupsi sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita lihat saja dalam perjalanan ini . Sudah hampir 1,5 tahun dari proses pembahasan di KPK."
"Apa yang ditemukan BPK dulu itu lah yang menjadi rujukan," katanya.
Sudirman Said Sikapi Isu Anies Bakal Jadi Tersangka: Denny Indrayana Tidak Mungkin Ngarang
Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, Sudirman Said meyakini pernyataan Denny Indrayana yang menyebut calon presiden (capres) Anies Baswedan akan jadi tersangka KPK bakal menjadi kenyataan.
Ia menyampaikan Denny Indrayana tidak mungkin mengarang dengan menyebut Anies Baswedan diincar untuk menjadi tersangka oleh KPK.
"Prof Denny itu hampir seluruh yang dikatakan itu menjadi kebenaran ya, ya dia seorang intelektual, seorang akademisi tidak mungkin ngarang-ngarang," kata Sudirman di Sekretariat Bersama Koalisi Perubahan, Jakarta pada Rabu (21/6/2023).
Ia menuturkan pernyataan Denny Indrayana bisa jadi peringatan dini bagi semua pihak agar tidak ada pihak yang mau menjegal Anies Baswedan dengan menjadikannya tersangka.
"Kalau orang ditetapkan sebagai orang yang memiliki masalah hukum, betul-betul masalah kita hormati. Tetapi kalau itu bagian dari langkah politik penjegalan orang atas hak politiknya itu harus dilawan," ungkapnya.
Ia mengharapkan hal buruk tidak akan menimpa Anies Baswedan lewat penyalagunaan hukum untuk kepentingan politik.
"Pokoknya kita berdoa itu tidak terjadi, hal buruk tidak terjadi. Penyalahgunaan hukum tidak terjadi dan semua peroleh perlakuan yang adil semua mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi bukan sama-sama tidak suka kemudian digunakan segala cara," ujar dia.
Denny Indrayana Duga Ada Upaya jadikan Anies Tersangka di KPK untuk Jegal Langkah sebagai Capres
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengeluarkan hipotesisnya.
Kali ini, dia menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan tetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Denny menyebut, adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan itu kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan kata Denny, hasil hipotesisnya itu sudah bukan jadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
"Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK. Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," katanya Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
"Bukan hanya saya, banyak yang sudah mengatakannya, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan," sambungnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut lantas yakini kalau narasi soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres mendatang.
Ia menduga, ada kekuatan dari pemerintahan yang ingin menjegal atau gagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka itu.
"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dala Pilpres 2024," kata Denny Indrayana.
Bahkan dirinya menyatakan ada seorang anggota DPR RI yang sudah menyampaikan hal demikian.
Hal ini sekaligus kata Denny, makin membuktikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu akan dijadikan alat untuk politik.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ucap dia.

Atas kondisi ini, Denny menilai kalau cawe-cawe Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.
Dirinya lantas membeberkan 10 poin utama terkait hipotesisnya atas cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres mendatang.
Pertama kata dia, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
Kedua, masih di tahap awal menurut Denny, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk ubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
"Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik," ungkapnya.
Selanjutnya, keempat, Jokowi juga disebut Denny menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
"Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024," tutur dia.
Ketujuh, Presiden Jokowi juga disebut tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, tetapi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
Kedelapan adalah Presiden Jokowi kata Denny, membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E," ungkapnya.
Kesembilan, pemerintah juga kata dia mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terakhir, kesepuluh yang menyempurnakan adalah Presiden Jokowi disebut berbohong kepada publik.
Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden.
"Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti," kata dia.
Atas kondisi ini dirinya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies.
Sebab menurut dia, Kalau masih diteruskan, akan timbul pertanyaan di publik terkait peran dan maksud Presiden Jokowi dalam pemilu kali ini.
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," tukas dia.
(TribunNetwork/THF/Tribunnews.com)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi
Formula E
Pj Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono
balapan
PT Jakpro
Pemilu 2024
Presiden Jokowi
Anies Baswedan
Denny Indrayana
Usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Anies Baswedan Tenangkan Massa Ojol Buntut Tewasnya Affan Kurniawan: Selesai Pemakaman, Pulang |
![]() |
---|
Momen Brutal Massa Ojol Lempari Kapolda Metro Jaya Dengan Botol Air Mineral |
![]() |
---|
Ogah Transparan Soal Gaji dan Tunjangannya, Ahmad Sahroni Blokir Akun Medsos Salsa Erwina Hutagalung |
![]() |
---|
Ini Janji Prabowo Subianto Atas Unjuk Rasa Berjilid-jilid di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.