Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bacapres Prabowo Subianto merasa heran, dengan gugatan perkara yang mempersoalkan batasan usia seorang capres.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto pun merasa heran, dengan gugat perkara yang mempersoalkan usia seorang capres.
Hal itu disampaikan Prabowo saat tiba di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," tutur Prabowo.
Kemudian Prabowo menilai, gugatan perkara yang muncul terkait usia capres-cawapres sengaja dilakukan atas dasar kecocokan pihak tertentu belaka.
Baca juga: Prabowo Pimpin Rapimnas Gerindra Bulatkan Dukungan Usai Deklarasi Gibran Jadi Cawapres
Namun, dirinya tetap menghargai hal itu dalam demokrasi.
"Jadi kalau tidak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah ya kan, biar rakyat yang milih ya kan," kata Prabowo
Selanjutnya, Prabowo mengajak berbagai pihak menjalani demokrasi dalam kontestasi pilpres dengan rukun dan damai.
"Alhamdulilah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai,"imbuhnya.
Sebelumnya, Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diprediksi bakal melenggang mulus dalam mengarungi konstestasi Pemilihan Presiden 2024.
Baca juga: Bantah Gerindra Perihal Deklarasi Dukungan Capres Prabowo Malam Ini, PSI: Rencana Besok!
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bacapres-Prabowo-Subianto-tiba-di-Rapimnas-Gerindra-di-Kawasan-Jakarta-Selatan.jpg)