Berita Video

VIDEO Bukannya Tobat, Residivis Maling Spesialis Kotak Amal Ini Satroni 6 Masjid di Jaksel

Seorang residivis spesialis pencurian kotak amal masjid, berinsial ARW (22) diamankan Polsek Mampang Prapatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN- Seorang residivis spesialis pencurian kotak amal masjid, berinsial ARW (22) diamankan Polsek Mampang Prapatan.

Diketahui, sejak tiga bulan terakhir, ARW telah menyatroni kotak amal 6 Masjid di Kawasan Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, ARW diketahui berstatus residivis usai pihaknya melakukan koordinasi, dengan sejumlah kepolisian sektor di Jakarta Selatan.

David juga mengatakan, ARW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama persis, yakni pencurian kotak amal.

"Hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan kejahatan ini selama 3 bulan terakhir, dengan total 6 TKP di wilayah Jaksel," kata David kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Antara lain Masjid Al Husna, Masjid Al Huriah, dan Masjid Al Ijabah di mampang Prapatan, masjid di pancoran dan Masjid Ar Rahmah di Jagakarsa," sambungnya.

David menambahkan, pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 5 jutaan dari satu kotak amal yang dicurinya.

Uang tersebut kata David, digunakan ARW untuk membeli barang-barang berupa handphone, hingga sepeda motor.

"Hasil kejahatan oleh ARY ini, dibelikan motor. Ada motor Satria Fu, kemudian hp, dan keperluan sehari hari," kata David.

Baca juga: VIDEO Cerita Mahfud soal Kemeja Putih 5 Tahun Lalu saat Batal Jadi Cawapres Jokowi

Diketahui sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi ARW dalam melancarkan aksi pencurian kotak amal masjid.

Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, pelaku biasa menyasar Masjid yang menyimpan kotak amalnya di luar.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat-alat seperti linggis, gunting taman, hingga mesin gerinda

Baca juga: VIDEO Momen Lukas Enembe Acungkan Jempol dan Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat. Yakni gunting taman, kemudian linggis dengan merusak kotak amal, dan mengambil uang yang ada dalam kotak amal, dan memasukkan ke dalam tas, kemudian melarikan diri," ujar David.

Atas aksi pencuriannya, ARW yang merupakan seorang residvis tersebut, terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman satu pertiga pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar David. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved