Berita Jakarta

RSUD Kalideres dan Kembangan Jadi Tipe C, Harapannya Warga Tak Lagi Kesulitan

Kabar gembira RSUD Kembangan dan Kalideres kini naik tingkan menjadi rumah sakit di kategori C

Warta Kota/Desy Selviany
RSUD Kalideres Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kalideres dan RSUD Kembangan, Jakarta Barat naik kelas ke kategori C, Kamis (19/10/2023).

Heru juga sempat melihat dan mencari informasi bagaimana proses pelayanan fasilitas kesehatan di RSUD tersebut.

Ia ingin memberi tahu masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya memberikan uang premi BPJS Kesehatan untuk 3 juta jiwa.

"Totalnya bisa sampai Rp 2 triliun, biar tau nih. DKI Jakarta menggelontorkan melalui bu Asisten, melalui Dinas Kesehatan setiap tahunnya 2 Triliun," kata Heru, Kamis.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta akan Ujicoba UKM di Puskesmas Pembantu Pada Tingkat Kelurahan

Tujuan pemberian uang premi ini untuk pembayaran bagi warga yang sudah ditentukan klasifikasinya.

Sehingga, masyarakat di DKI Jakarta yang berobat ke puskesmas kecamatan dan kelurahan tidak dirujuk ke tempat lain tapi ke RSUD milik Pemprov DKI.

Apalagi, sejumlah RSUD seperti di Kalideres dan Kembangan sudah naik kelas dari kategori D ke C.

"Sekali lagi maka dari itu komitmen Pemda DKI terus memberikan perhartian kesehatan kepada masyarakatnya melalui fasilitas kesehatan yang hari ini kita saksikan diresmikan," terangnya.

Heru berharap, dengan naik kelas kategori C, tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan dan tidak dilayani oleh petugas di RSUD Kalideres.

Bahkan, pelayanan di sana diharapkan tidak hanya mengobati warga KTP DKI saja, tapi seluruh rakyat Indonesia.

"Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan tadi menyampaikan memberikan kemudahan terhadap warganya untuk melihat window shopping, window showing RSUD yang namanya JAK SEHAT," imbuhnya.

Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.

Di sini masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik. (m26)

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved