Selasa, 21 April 2026

Korupsi

Dalam Kondisi Sakit Parah Pengacara Pastikan Lukas Enembe Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona menyatakan kliennya hadiri sidang vonis dalam kondisi sakit parah.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
tangkapan layar Instagram @jayalah.negriku
Dalam kondisi sakit, Lukas Enembe akan menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona memastikan jika kliennya bakal hadir dalam sidang vonis kasus korupsi dan gratifikasi yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Diketahui sebelumnya, sidang vonis Lukas sempat dibantarkan lantaran terdakwa jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan) KPK. Dirinya pun mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Lagi, OC Kaligis: Gubernur Papua Lukas Enembe butuh Mukjizat

Kini, dirinya akan hadir untuk menjalani babak akhir persidangan meski dalam kondisi sakit.

"Iya jadi digelar (sidangnya), (agenda) pembacaan putusan," kata Petrus saat dihubungi Warta Kota, Kamis (19/10/2023).

Menurut Petrus, belum ada perubahan yang dialami kliennya usai mendapatkan perawatan intensif di RSPAD.

Namun, Petrus memastikan bahwa Lukas Enembe bakal dihadirkan dalam sidang vonis kali ini.

Baca juga: Demi Kemanusiaan, Sidang Putusan Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023

"Iya (akan hadir). Tapi (kondisinya) belum ada perubahan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan kepada terdakwa tersebut.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Menurut Hakim Rianto, perintah pembantaran penahanan itu dilakukan demi alasan kemanusiaan, usai mempertimbangkan hasil laboratorium klinik dan radiologi terdakwa Lukas Enembe.

Petrus Balla Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe.
Petrus Balla Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe. (tribunnews.com)

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan putusan itu berdasatkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran.

"Atas nama kemanusiaan, demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum KPK bahwa pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.

"Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 19 Oktober 2023," lanjutnya.

Dengan demikian, Lukas Enembe kini tidak berstatus sebagai terdakwa sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved