Berita Jakarta

Stick Cone Dicopot, Heru Pastikan Tak Hapus Jalur Sepeda

Sejumlah stick cone yang dicopot di jalur sepeda itu sudah rusak karena ditabrak oleh kendaraan.

Editor: Mohamad Yusuf
(tangkapan layar akun TikTok @imamnaserie69)
Stick cone atau tiang pembatas jalur sepeda dicopot oleh petugas Dishub DKI Jakarta. Stick cone yang dicopot itu berlokasi di Jalan Glora I Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah mencopot stick cone jalur sepeda yang berada di 13 ruas jalan Ibu Kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, pencopotan stick cone itu bukan berarti menghapus jalur sepeda di Jakarta.

"Kami tidak menghapus jalur sepeda loh. Cuma (stick) cone yang rusak sudah diambil," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Menurut Heru, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo sejumlah stick cone yang dicopot itu sudah rusak karena ditabrak oleh kendaraan.

"Berdasarkan laporan Kadishub itu kan rusak ditabrak oleh kendaraan. Maka untuk keamanan, ya dicabut," ucap Heru.

Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi mengenai jalur sepeda di Ibu Kota pada akhir tahun ini.

"Efektivitasnya bagaimana. Berikutnya jalur sepeda yang ada itu dirapihkan. Misal cat kurang bagus ya cat kembali. Kalau gambar sepedanya tinggal ban saja itu digambar lagi," kata Heru.

Gugat Dishub

Sementara itu Komunitas Bike to Work (B2W) mengancam bakal menggugat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Hal ini disampaikan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima yang mengaku kecewa dengan keputusan Dishub DKI yang mencopot stick cone pembatas jalur sepeda terproteksi.

“Kami sedang pikirkan untuk menggugat Dishub DKI yang membongkar,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Fahmi menyebut, saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dishub DKI untuk meminta penjelaskan terkait keputusan mereka membongkar jalur sepeda itu.

“Namun sampai detik ini kami memang belum dapat jawaban resmi dari Dishub,” ujarnya.

Fahmi menilai, pembongkaran jalur sepeda ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Oleh sebab itu, ia menilai anak buah Heru itu telah melakukan malapraktik tata pemerintahan atas langkah pembongkaran stick cone pembatas jalur sepeda.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved