Berita Daerah
Cekcok Ronald Tannur dan Dini Sera Terungkap, Kuasa Hukum: Sudah Mabuk, tak Mau Diajak Pulang
Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Edward Tannur, marah pada Dini Sera, karena persoalan sepele. Apa ya?
Tidak terima kliennya dituding melakukan intervensi, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma berjanji akan melaporkan balik.
Menurut Lisa Rahma, tudingan adanya pihak yang meminta kasus diselesaikan secara damai merupakan fitnah.
"Enggak benar sama sekali (intervensi). Keluarga tersangka mengatakan waktu konferensi pers, beliau akan menyediakan waktu ke keluarga korban," tuturnya.
Keluarga tersangka merasa dirugikan dengan pernyataan kuasa hukum korban yang tidak ada buktinya.
"Mengatakan apa itu, tanpa diklarifikasi sudah menyebarkan berita bohong, fitnah kepada keluarga tersangka. Itu kan fitnah, sudah menyebarkan ke kebeberapa media, mana boleh itu," tegasnya.
Ia menyatakan pihak keluarga tersangka berniat mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan meminta maaf tanpa adanya niat untuk melakukan intervensi.
"Tidak ada, tidak ada sama sekali, keluarga (tersangka) tidak pernah mewakilkan. Keluarga mau datang langsung, bersilaturahmi bela sungkawa," jelasnya.
Lisa menambahkan, nama ayah tersangka, Edward Tannur jadi tercoreng akibat pernyataan dari kuasa hukum korban.
"Sangat merugikan, keluarga tersangka terutama Bapak Edward Tannur itu sangat-sangat merasa difitnah itu. Ya, nanti akan saya pertimbangkan (pelaporan)," pungkasnya.
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.
Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Kebijakan Satu Peta di Karawang |
![]() |
---|
Tragedi Mushala Al Khoziny: 46 Santri Tewas, Evakuasi Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Warga Jabar Sorot Program Pungutan Rp 1.000 per Hari, Dedi Mulyadi Sebut Bukan Pungli |
![]() |
---|
ASDP Genjot Digitalisasi, Tiket Online Ferizy Hadir di Pelabuhan Sidangoli Maluku Utara |
![]() |
---|
Tiap Malam Sambangi Rumah Janda, Kapolsek Kendal Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.