Berita Daerah

Cekcok Ronald Tannur dan Dini Sera Terungkap, Kuasa Hukum: Sudah Mabuk, tak Mau Diajak Pulang

Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Edward Tannur, marah pada Dini Sera, karena persoalan sepele. Apa ya?

Editor: Valentino Verry
Kolase foto/tvone
Ronald Tannur dan sang kekasih almarhum Dini Sera ribut karena persoalan sepele. Yakni mabuk dan tak mau diajak pulang. 

Tidak terima kliennya dituding melakukan intervensi, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma berjanji akan melaporkan balik.

Menurut Lisa Rahma, tudingan adanya pihak yang meminta kasus diselesaikan secara damai merupakan fitnah.

"Enggak benar sama sekali (intervensi). Keluarga tersangka mengatakan waktu konferensi pers, beliau akan menyediakan waktu ke keluarga korban," tuturnya.

Keluarga tersangka merasa dirugikan dengan pernyataan kuasa hukum korban yang tidak ada buktinya.

"Mengatakan apa itu, tanpa diklarifikasi sudah menyebarkan berita bohong, fitnah kepada keluarga tersangka. Itu kan fitnah, sudah menyebarkan ke kebeberapa media, mana boleh itu," tegasnya.

Ia menyatakan pihak keluarga tersangka berniat mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan meminta maaf tanpa adanya niat untuk melakukan intervensi.

"Tidak ada, tidak ada sama sekali, keluarga (tersangka) tidak pernah mewakilkan. Keluarga mau datang langsung, bersilaturahmi bela sungkawa," jelasnya.

Lisa menambahkan, nama ayah tersangka, Edward Tannur jadi tercoreng akibat pernyataan dari kuasa hukum korban.

"Sangat merugikan, keluarga tersangka terutama Bapak Edward Tannur itu sangat-sangat merasa difitnah itu. Ya, nanti akan saya pertimbangkan (pelaporan)," pungkasnya.

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Hotman Paris turut menyoroti penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera.
Hotman Paris turut menyoroti penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera. (Instagram/hotmanparisofficial - ISTIMEWA)

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.

Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved