Berita Daerah

Cekcok Ronald Tannur dan Dini Sera Terungkap, Kuasa Hukum: Sudah Mabuk, tak Mau Diajak Pulang

Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Edward Tannur, marah pada Dini Sera, karena persoalan sepele. Apa ya?

Editor: Valentino Verry
Kolase foto/tvone
Ronald Tannur dan sang kekasih almarhum Dini Sera ribut karena persoalan sepele. Yakni mabuk dan tak mau diajak pulang. 

Penganiayaan kemudian dilanjutkan ke basement parkiran.

Diduga ada Intervensi

Politisi PKB Edward Tannur akhirnya menunjuk pengacara untuk kasus penganiaya berat yang dilakukan anaknya, Ronald Tannur, hingga sang pacar Dini Sera Afrianti tewas.
Politisi PKB Edward Tannur akhirnya menunjuk pengacara untuk kasus penganiaya berat yang dilakukan anaknya, Ronald Tannur, hingga sang pacar Dini Sera Afrianti tewas. (istimewa)

Diduga ada pihak yang ingin kasus pembunuhan terhadap DSA (29) diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini diungkapkan adik DSA (29), El yang mengaku didatangi pria yang hendak memberikan uang santunan.

El yang berada di Sukabumi mengatakan, pria berinisial FZN mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.

Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.

Diketahui, tersangka pembunuhan yang bernama Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.

"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."

"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.

Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved