Rabu, 29 April 2026

Tidak Hanya Sanksi, DPRD Ingatkan Perlunya Semangat Edukasi di Razia Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap razia uji emisi tanggal 1 November mendatang dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat ikut menjaga kualitas udara Jakarta. 

"Dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis," tandasnya.

Syarat kendaraan bebas sanksi uji emisi

Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan rencana ini telah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Pengujian ini mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya.

Kemudian, proses uji ini juga dapat digunakan untuk mengetahui beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Pengendara perlu memenuhi beberapa standar kriteria untuk lolos uji emisi. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung tipe kendaraan.

Pada mobil berbahan bakar bensin, misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus.

Pada kategori tersebut adalah mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, mobil wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Sementara itu, mobil tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen, dengan HC di bawah 200 ppm.

Syarat berbeda berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton.

Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan mobil produksi di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.

Uji emisi juga tak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga motor.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved