Illegal Logging

Kompolnas Pantau Dugaan Penadahan Illegal Logging di Karimunjawa

Kompolnas memastikan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Mabes Polri terkait dugaan penadahan illegal logging di Pulau Tengah Karimunjawa

Istimewa
Kompolnas pantau dugaan penadahan illegal di Karimunjawa 

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini. 

Bahkan, menurut Maskuri, salah warga yang mendampingi, dugaan praktik penadahan illegal logging masih berlangsung sampai sekarang di Pulau Tengah.

“Pembongkaran (muatan) kayu bodong itu masih berjalan September lalu,” kata dia. 

Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penadahan illegal logging yang diduga dilakukan pemilik resort di Pulau Tengah.

“Hukum harus ditegakkan, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harus ditegakkan, karena melihat ada intimidasi pada warga,” ujar dia.      

Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di salah satu resort di sana, Abdussalam, dirinya pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang dibawa kapal tanpa disertai dengan dokumen lengkap, tapi hanya nota jumlah kayu yang dibawa.

Rata-rata tiap bulan ada empat kali pengiriman dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan. 

Menurut pengakuan mantan nakhoda kapal, Hamka, dirinya pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai Kalimantan Tengah untuk dibawa ke Pulau Tengah.

Baca juga: Detik-detik  Truk Kelebihan Muatan Kayu Jati Terguling di Pati, Jawa Tengah

Dirinya terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali. 

Menurutnya aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalimantan harus dilakukan di malam hari.

Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu. 

Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum. 

“Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu,” ujar dia.    

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved