Pelecehan Seksual

Polisi Gandeng KPAI dan UPTP3A Beri Pendampingan Korban Eksploitasi Seksual di Jaksel

Pihak kepolisian menggandeng KPAI dan UPTP3A, untuk bisa memberikan pendampingan terhadap ACA (17), korban eksploitasi seksual di Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
tribunnews.com
Pihak kepolisian menggandeng KPAI dan UPTP3A, untuk bisa memberikan pendampingan terhadap ACA (17), korban eksploitasi seksual di Jakarta Selatan. (Ilustrasi) 

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.

JL pertama kali menawarkan ACA untuk berhubungan seksual dengan tamunya, pada Januari 2022 lalu.

"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.

Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.

Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.

Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.

Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved