Berita Foto
Relawan Prabowo-Gibran Yakin 100 Persen MK Akan Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Relawan Prabowo-Gibran optimis dan meyakini 100 persen MK akan mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi kurang dari 40 tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Indonesia yang akan dilaksanakan pada Pemilu tahun 2024, muncul berbagai perdebatan dan pertanyaan hukum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Salah satu pihak yang tertarik untuk menggugat batas usia tersebut adalah relawan Prabowo-Gibran dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, mereka meyakini 100 persen MK akan mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi kurang dari 40 tahun.
"Kalo saya yakin sampai sekarang 100 persen dikabulkan," ujar Ketua Umum relawan KAMI Gibran Jamalul Izza di Jl. Hang Jebat IV no. 3, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Menurut pria yang kerap disapa Izza ini, usia bukan lagi jadi penghalang bagi kaum anak muda untuk menjadi pemimpin.
Melalui gugatan batas usia capres cawapres, pihaknya menginginkan agar generasi muda bisa mengambil kesempatan dalam kontestasi Pilpres.
"Kita terus mendorong dengan suara-suara seperti ini kan seharusnya MK mendengar. Kita juga anak muda punya sebuah kesempatan untuk duduk di nasional," ujarnya.
Izza bersama relawan Gibran lainnya mengaku optimis terkait putusan MK yang akan diumumkan pada Senin, 16 Oktober mendatang.
"Maka sampai sekarang yang namanya kita yakin, kita doa ya semoga apa yang kita harapkan, keputusan MK itu bisa terkabul. Kita tetap optimis sampai sekarang," kata Izza.
Selain relawan Gibran, Immanuel Ebenezer yang menjadi bagian dari relawan Prabowo pun turut mendukung batas usia capres-cawapres yang mulanya 40 tahun harus diturunkan.
Ia bahkan menginginkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Ya baguslah saya mendukung artinya jangan ditutup. Ini kan kebijakannya sangat diskriminatif, kita mau kebijakan terkait kepemimpinan itu minimal 21 tahun lah nggak usah pakai 40 tahun," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), jadwal sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres akan dilakukan Senin 16 Oktober 2023 pukul 10:00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Diskusi-publik-Kami-Gibran.jpg)