Rabu, 15 April 2026

Kecelakaan

Pengendara Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Ternyata Pengusaha asal Surabaya

Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang tabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan adalah pengusaha asal Surabaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Kompas Tv
Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang tabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023) dini hari adalah pengusaha asal Surabaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terungkap sosok pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang tabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.

RAS merupakan seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

"Kalau dibilang pejabat enggak sih, dia pengusaha," kata korban bernama Danang Prasetyo (27), kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

RAS, ujar Danang, pergi ke Jakarta dari Surabaya karena urusan pekerjaan.

"Dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini (Jakarta) karena pekerjaan," ujar Danang.

Sebelum kejadian, RAS dan istri habis melihat seorang disk jockey (DJ) luar negeri tampil di The H Club, kawasan SCBD.

Baca juga: Polisi Sebut Mobil Ferrari Tabrak Lima Kendaraan di Bundaran Senayan Kecepatan 100 Km Per-jam

"Dia keluar dari SCBD karena dia habis dari club di H Club. Ada DJ yang dari luar gitu ke sini akhirnya dia nonton ikut di club itu," kata Danang.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan RAS (29), pengendara mobil Ferrari yang menabrak 5 kendaraan dalam kecelakaan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10/2023) dini hari, sebagai tersangka.

Meskipun RAS bertanggung jawab sepenuhnya terhadap para korban dan kerusakan kendaraan yang terjadi.

Diketahui, Ferrari yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor.

"Iya (RAS ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

RAS, kata Jhoni, dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Meski Tanggung Jawab Ganti Kerusakan dan Biayai Korban, Pengendara Ferrari Ditetapkan Tersangka

Kendati demikian, RAS masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sehingga belum ditahan.

"Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas). Kami lakukan pemeriksaan," ucapnya. 

Sementara Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella memastikan bahwa RAS mau bertanggung jawab penuh membiayai perawatan korban dan mengganti kendaraan yang rusak.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved