Kasus Korupsi
BREAKING NEWS: Ada Unsur Pidana, Status Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Ditingkatkan ke Penyidikan
Status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.
"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia. (m31)
Baca juga: Tanggapan KPK Usai Firli Dilaporkan ke Dewas Buntut Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL Datangi Polda Metro Jaya
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) hari ini.
Adapun kedatangan Syahrul ke Polda Metro Jaya adalah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis malam.
Menurut Ade Safri, Syahrul merupakan satu di antara enam saksi yang diperiksa pihaknya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penjaga Lapangan Bulu Tangkis di Mangga Besar Mengakui Pernah Liat Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo
"Perlu disampaikan di sini bahwa enam orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Ade Safri menuturkan, Syahrul ternyata sudah tiga kali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan.
Namun, ia tak merinci secara pasti kapan pemeriksaan sebelumnya dilakukan.
"Termasuk salah satunya Menteri Pertanian RI. Beliau dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau diminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," sambungnya.
Selain Syahrul, para saksi lainnya yang diperiksa antara lain sopir hingga ajudan sang menteri.
"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan 21 Agustus 2023, penyidik Ditreskrimsus menyelidiki apakah ada pidana dari laporan yang dimaksud," kata Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi dan permintaan keterangan dari beberapa pihak. Mulai 24 Agustus sampai 3 Oktober sampai dengan tadi bapak Menteri Pertanian tadi tiba di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," lanjut dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Syahrul Yasin Limpo
Kementerian Pertanian (Kementan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.