Miss Universe

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe, S Perintahkan Finalis Buka Baju, Bentak, Sampai Hina

Polda Metro Jaya menetapkan ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/Tribunnews
Polda Metro Jaya menetapkan ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi,membeberkan perbuatan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Tersangka dugaan pelecehan seksual itu berinisial ASD alias S.

S diketahui merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Hengki mengatakan bahwa S turut memerintahkan korban finalis untuk membuka baju.

"Fakta yang kami peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Hengki berujar bahwa selain memerintahkan untuk membuka baju, S juga membentak-bentak sampai melakukan penghinaan.

Perbuatan bejat S itu membuat korban merasa martabatnya direndahkan.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Bentak Finalis hingga Lakukan Penghinaan

"Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti penghinaan secara merendahkan martabat korban," ujar Hengki.

Hengki menuturkan, S juga memfoto korban finalis sehingga jadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Memfoto juga, kami sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kami meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya," terang Hengki.

"Dicatat misalnya ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan di sini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan di sini. Pada intinya seperti itu lah. Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," tutur Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Pekan Depan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka itu pada pekan depan.

Namun, tak dijelaskan secara detail oleh Hengki terkait hari pastinya.

"Kemarin kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Rencana minggu depan kami akan panggil (tersangka)," kata dia, kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Hengki.

Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.

BERITA VIDEO: Terjadi Lagi, Pengantin Baru di Bogor Hilang dari Rumah Usai Ditinggal Suami Beli Bakso

Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.

"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi Panggil Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Pekan Depan

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka S pada pekan depan.

Namun, tak dijelaskan secara detail oleh Hengki terkait hari pastinya.

"Kemarin kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Rencana minggu depan kami akan panggil (tersangka)," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Inilah Identitas Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe 2023 Bertugas Foto Saat Body Checking

Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ujarnya.

Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.

Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.

"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Noel Sayangkan Ganjar Pranowo Justru Tertawa saat Ketum Hanura Singgung Capres yang Tak Punya Istri

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diberitakan sebelumnya, terungkap sosok ASD alias S yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Menurut Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban, S merupakan COO Miss Universe Indonesia.

"S itu Sarah. Dia sebagai COO MUID (Miss Universe Indonesia)," ujar dia, saat dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan bahwa S adalah tersangka utama dalam kasus itu.

Adapun perannya melakukan body checking serta melakukan pemotretan dari balik bilik.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu," kata Mellisa.

Baca juga: Perempuan di Surabaya Tewas usai Dihajar Kekasihnya saat Dugem Bareng, Pelaku Anak Anggota DPR RI

"Dia saspek utamanya (penanggung jawab utama), karena melakukan body checking," sambung dia.

Mellisa menuturkan, body checking itu nantinya akan dilaporkan ke atasan S.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mencari tahu bos S tersebut.

"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.

"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved