Pelecehan Seksual

Polda Metro Jaya Panggil Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Pekan Depan

sosok ASD alias S yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka itu pada pekan depan.

Namun, tak dijelaskan secara detail oleh Hengki terkait hari pastinya.

"Kemarin kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Rencana minggu depan kami akan panggil (tersangka)," kata dia, kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Inilah Identitas Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe 2023 Bertugas Foto Saat Body Checking

Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ujarnya.

Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.

Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.

"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Noel Sayangkan Ganjar Pranowo Justru Tertawa saat Ketum Hanura Singgung Capres yang Tak Punya Istri

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diberitakan sebelumnya, terungkap sosok ASD alias S yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Menurut Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban, S merupakan COO Miss Universe Indonesia.

"S itu Sarah. Dia sebagai COO MUID (Miss Universe Indonesia)," ujar dia, saat dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan bahwa S adalah tersangka utama dalam kasus itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved