Berita Viral

Cak Imin Perintahkan PKB Back Up Keluarga Andini, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR

Ketua Umum PKB Cak Imin menegaskan partainya berpihak pada korban penganiayaan oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB. Cak Imin minta diusut tuntas.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Bakal calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Imin atau Cak Imin silaturahim ke Kantor Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, pada Minggu (24/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya seorang ibu muda Dini Sera Afrianti alias Andini (28) menarik perhatian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Terlebih penganiaayan itu diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) putra seorang anggota DPR RI.

Seperti diketahui Ronald adalah putera dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB.

Cak Imin memastikan akan bersikap netral dan mendukung penuh pihak korban.

"Saya sudah mendapat laporan dan meminta kepada teman-teman PKB agar berpihak kepada korban," kata Cak Imin di Palembang, Jumat (6/10/2023).

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini pun ikut prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya itu.

"Jelas kami sangat prihatin, saya tegaskan kami tidak akan berpihak kepada pelaku," ungkapnya.

Agar proses hukum dapat berjalan adil, Cak Imin pun akan mengawal secara langsung kasus tersebut agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga: PKB Sebut Menteri Agama Yaqut Cholil Sebar Hoaks dan Provokator, Cak Imin: Dia Itu Buzzer

"Kami mem-back up penuh keluarganya (korban) supaya mendapatkan hak-hak hukumnya," ujar Cak Imin seperti dilansir Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.

Andini adalah orang tua tunggal dari seorang anak kelas 5 SD

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.

Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kronologi

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tampak keluar bersama tersangka. Kemudian, keduanya makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.

Lalu, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.

"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.

Namun, korban dan tesangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut, pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.

Salah seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.

Dianiaya di tempat parkir

Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

Selanjutnya, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.

Karena lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda. Tersangka kemudian memberikan napas buatan.

Namun saat itu korban tidak bergerak. Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya.

Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani. Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved