Berita Viral
Cak Imin Perintahkan PKB Back Up Keluarga Andini, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR
Ketua Umum PKB Cak Imin menegaskan partainya berpihak pada korban penganiayaan oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB. Cak Imin minta diusut tuntas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya seorang ibu muda Dini Sera Afrianti alias Andini (28) menarik perhatian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Terlebih penganiaayan itu diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) putra seorang anggota DPR RI.
Seperti diketahui Ronald adalah putera dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB.
Cak Imin memastikan akan bersikap netral dan mendukung penuh pihak korban.
"Saya sudah mendapat laporan dan meminta kepada teman-teman PKB agar berpihak kepada korban," kata Cak Imin di Palembang, Jumat (6/10/2023).
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini pun ikut prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya itu.
"Jelas kami sangat prihatin, saya tegaskan kami tidak akan berpihak kepada pelaku," ungkapnya.
Agar proses hukum dapat berjalan adil, Cak Imin pun akan mengawal secara langsung kasus tersebut agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Baca juga: PKB Sebut Menteri Agama Yaqut Cholil Sebar Hoaks dan Provokator, Cak Imin: Dia Itu Buzzer
"Kami mem-back up penuh keluarganya (korban) supaya mendapatkan hak-hak hukumnya," ujar Cak Imin seperti dilansir Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.
Andini adalah orang tua tunggal dari seorang anak kelas 5 SD
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.
"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kronologi
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tampak keluar bersama tersangka. Kemudian, keduanya makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Lalu, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.
Namun, korban dan tesangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut, pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Salah seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Dianiaya di tempat parkir
Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Selanjutnya, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.
Karena lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda. Tersangka kemudian memberikan napas buatan.
Namun saat itu korban tidak bergerak. Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya.
Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani. Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Detik-detik Basis Band .Feast Tegur Aparat Represif Hanya Karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Menakutkan saat Youtuber Kepala Jenggot Mabuk dan Gedor-gedor Rumah Istri Bos K-Cung |
![]() |
---|
Viral Pasangan Sesama Jenis Menikah Pakai Adat Jawa, Sebut Sudah Dapat Restu Keluarga |
![]() |
---|
Alasan Guru Malaysia Kesal dengan Murid Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pemain Golf Bentak-bentak Caddy di Lapangan, Begini Penjelasan Peter F Gontha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.