HUT TNI

Puluhan Orang Tertahan di Gerbang Timur Monas, Marni Ingin Lihat Terjun Payung pada HUT TNI ke-78

Puluhan warga kecewa tidak bisa masuk ke areal pelaksanaan HUT TNI ke-78 tahun di Monas, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Upacara HUT ke-78 TNI di Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). 

Namun, hari ulang tahun (HUT) TNI tetap diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaiki tank amfibi Marinir saat melakukan pemeriksaan pasukan Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI Tahun 2023, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaiki tank amfibi Marinir saat melakukan pemeriksaan pasukan Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI Tahun 2023, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). (tribunnews.com)

Tahun ini, HUT ke-78 TNI jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Adapun tema peringatan HUT ke-78 TNI 2023 ini, Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.

Lantas, apa tugas dan fungsi TNI?

Dikutip dari laman TNI, terdapat peran, tugas, dan fungsi sebagai pedoman.

Peran:

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi:

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas:

1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah - asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved