Kabar Tokoh

Pontjo Sutowo Pemilik Hotel Sultan Jakarta, Tak Mau Nebeng Ayahnya, Pernah Jualan Motor Tempel

Mengenal Pontjo Sutowo pengelola Hotel Sultan Jakarta yang harus dikosongkan karena kontrak dengan pengelola GBK sudah habis.

|
Istimewa
Pontjo Sutowo pemilik Hotel Sultan Jakarta 

Namun, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Akhirnya menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

Pemerintah DKI Jakarta kemudian memberi mandat PT Indobuildco untuk membangun gedung itu.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan seluas 13,7 hektare pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri untuk jangka waktu 30 tahun.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.

Jangka waktu 30 tahun tersebut terhitung sejak 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003 atas nama Indobulidco yang dipecah menjadi dua.

BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989.

Sebelum habis masa pakai HGB, Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB pada 10 Januari 2000.

Kepala Kanwil BPN DKI menerbitkan SK Perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, jangka waktunya 20 tahun terhitung 4 Maret 2003.

Namun, penerbitan HGB ini tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Perpanjangan HGB ini dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Pontjo Sutowo dalam Polemik Kepemilikan Hotel Sultan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved