Kabar Artis

Hari ini Sidang Putusan Tamara Bleszynski Ditunda Kasus Dugaan Wanprestasi

Sidang lanjutan terkait gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ditunda, Selasa (3/10/2023)

Warta Kota/Indri Fahra
Bintang film Tamara Bleszynski telihat menghadiri sidang perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Agenda sidang adalah melakukan mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terkait gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi ditunda, Selasa (3/10/2023).

Gugatan perdata ini yang dilayangkan Ryszard Bleszynski pada Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard mengungkapkan jika agenda sidang kali beragendakan putusan yang dilakukan secara e-Court.

"Jadi sidang hari ini ternyata ininya e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan," ucap Susanti Agustina di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (3/10/2023).

Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski serta tim kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Gugatan Ryszard Bleszynski ke Tamara Bleszynski Berlanjut di PN Jakarta Selatan Usai Eksepsi Ditolak

"Justru yang hadir dari pihak kita, pihak Tamara itu gak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi kita miskomunikasi kemarin," ucap Susanti Agustina.

Agenda putusan rencananya akan dilaksanakan secara e-Court pada Selasa (10/10/2023) mendatang.

"Putusan hari Selasa, Secara e-court, jamnya belum diketahui, biasanya dalam sistem ya kita melihat aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, latar belakang adanya gugatan ini karena biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.

Pada 2001, mereka sepakat untuk ditanggung berdua yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Hingga saat ini kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved