Kabar Artis
Gugatan Ryszard Bleszynski ke Tamara Bleszynski Berlanjut di PN Jakarta Selatan Usai Eksepsi Ditolak
Majelis hakim PN Jakarta Selatan bacakan putusan sela terkait gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar, Selasa (11/7/2023).
Agenda sidang hari ini merupakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski.
Pada kesempatan ini, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Sidang hari ini adalah putusan sela yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustina selaku pengacara Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu , Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Mediasi Digelar di Pengadilan, Tamara Bleszynski Ajukan Proposal Perdamaian pada Ryszard Bleszynski
Baca juga: Tamara Bleszynski Tidak Dapat Untung Kelola Hotel Warisan, Ryszard Bleszynski: Masa Nggak Mau Rugi
Baca juga: Teuku Rassya Bakal Caleg Partai Demokrat Dapil Aceh, Tamara Bleszynski: Maju Terus Anakku
Ryszard Bleszynski adalah kakak nomor tiga dari lima bersaudara, dimana Tamara dan Ryszard beda ibu satu ayah.
Pada agenda sebelumnya, eksepsi yang disampaikan oleh pihak Tamara Bleszynski, berpendapat bahwa gugatan ini tidak seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya sekarang.
"Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," kata Susanti Agustina.
Berdasarkan bukti yang diserahkan, tempat tinggal Tamara Bleszynski di Bali bersifat sementara dan baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," ujar Susanti Agustina.
BERITA VIDEO: Panji Gumilang Gugat MUI dan Ketumnya Rp 1 Triliun
"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," ucap Susanti Agustina.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini ke pokok perkara.
"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," pungkas Susanti Agustina.
Sebagai informasi, latar belakang adanya gugatan ini karena biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai 130.000 dolar AS.
Pada 2001, mereka sepakat untuk ditanggung berdua yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Hingga saat ini kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jalani Adegan Ciuman dengan Nicholas Saputra di Film "Tukar Takdir", Begini Perasaan Adhisty Zara |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Emosi pada Jaksa hingga Tersenyum dan Joget Velocity di Ruang Sidang, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Beri Dukungan untuk Survivor, Ivan Gunawan Akui Khawatir Terkena Kanker Payudara |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum Dengar Keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ungkap Rahasia Selalu Tampil Modis hingga Jadi Pusat Perhatian saat Hadiri Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.