Berita Nasional

Breaking News: MK Tolak Gugatan Yudisial Review Buruh, Omnibuslaw UU Cipta Kerja Tetap Diberlakukan

Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan, hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Ketum Kasbi Sunar usai saksikan MK Tolak Yudisial Review UU Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak yudisial review Undang-undang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023) malam.

Massa buruh di sama masih bertahan dan menimbulkan kemacetan cukup parah sekira pukul 18.30 WIB.

Bahkan, massa aksi yang ada di sana sempat ingin memutup jalan, tapi oleh Sunar diminta untuk memberikan satu jalur kendaraan.

Namun, ada salah satu massa dari mahasiswa ingin memukul ojek online yang melintas di sana. Beruntung dihalangi massa buruh dan membiarkan Ojol tersebut melintas.

Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan, hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.

Baca juga: Aksi Buruh di Patung Kuda Nyaris Bentrok, Sesama Peserta Terlibat Saling Dorong-dorongan

"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar di lokasi.

Selain mogok, elemen buruh juga melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Komstitusi (MK) untuk menguji formil UU Cipta Kerja.

Namun, perkara nomor 40, 41, 46, 50 dam 54 semuanya ditolak oleh Majelis Halim MK.

Artinya, MK masih mengesahkan UU nomor 6 atau Cipta Kerja tetap diberlakukan di Indonesia.

"Dampak dari UU Cipta Kerja ini, bakal ada lebih banyak lagi kaum buruh yang ter-PHK, upahnya rendah dan sistem kerja semakim fleksibel," jelasnya.

Sebelumnya, langkah massa aksi buruh yang ingin mengawal putusan uji materil Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) terhenti, Senin (2/10/2023).

Ribuan massa ini tidak bisa sampai ke depan MK karena aparat gabungan telah memblokade jalan dengan barrier beton dan kawat berduri.

Sehingga, massa aksi hanya bisa berorasi di depan Patung Kuda Monas tepatnya di dekat gedung Indosat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Jelang Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja, Jubir Anies Berharap MK Kabulkan Gugatan Kaum Buruh

Para buruh ini membawa alat peraga dalam aksi unjuk rasa seperti spanduk besar yang di pasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) lokasi demo.

Sang orator dari atas mobil komando meminta agar mencabut UU Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

"Kita mau gugatan, segera diterima karena jelas UU itu sangat merugikan kami," ucap orator di lokasi. (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved