Polri

Polri Keluarkan Aturan Baru soal Rambut Polwan, Ikuti Standard Dunia, tak Boleh Dicat dan Dicepak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru soal rambut seorang Polwan. Kini, mereka tak boleh mengikuti mode, mewarnai rambut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
SURYA/HAORRAHMAN
Ilustrasi - Polri mengeluarkan aturan baru soal rambut Polwan. Bagi yang tak berhijab mereka dilarang mewarnai dan memotongnya pendek seperti pria. 

3. Tidak berjambul atau berponi.

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.

3. Tidak mengubah warna asli rambut.

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.

c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.

2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnay di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved