Berita Nasional

Polemik Pemerintah Larang TikTok Shop, Luhut: CEO-nya Ketemu Saya, Menerima kok, Cak Imin: Gegabah!

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan polemik TikTok Shop dilarang sebenarnya sudah beres, karena sang bos mengerti saat jumpa Luhut.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Naufal Lanten
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan polemik larangan TikTok Shop sudah beres, karena sang bos telah bertemu dirinya dan mengerti setelah dijelaskan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang memicu pro kontra terkait TikTok Shop.

Pemerintah resmi melarang TikTok Shop sebagai platform jual beli, namun sebagai media sosial tetap diperbolehkan.

Artinya, publik tetap bisa menikmati konten unik-unik di TikTok, namun bagi pelaku usaha kelas UMKM yang tak punya toko tapi ingin eksis di TikTok Shop sudah tak bisa.

Karena itu larangan pemerintah terhadap TikTok Shop memicu polemik.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan coba menengahi.

Kata Luhut, pemerintah hanya meminta kepada penyedia aplikasi itu untuk memisahkan keperluan berdagang atau TikTok Shop dengan hanya sebatas keperluan bersosial media.

"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh," kata Luhut kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

"Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," imbuhnya.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Ditutup, Pedagang Tidak Yakin Pasar Tanah Abang Kembali Ramai

Bahkan kata Luhut, dirinya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan medsos besar milik ByteDance tersebut.

Luhut menyatakan, apa yang kekinian menjadi polemik di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi TikTok.

Dari hasil pertemuan itu, Luhut menyebut secara garis besar, CEO TikTok menerima dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Indonesia.

"Saya kira enggak ada masalah. kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tukas Luhut.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Sepi, DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Siapkan Aturan Terkait TikTok Shop

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved