Berita Nasional
Pemerintah Dianggap Otoriter, Larang Tiktok Shop Berjualan, Cak Imin: Gegabah!
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait e-commerce yakni melarang Titok Shop berjualan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli.
Alih alih berjualan, social commerce Tiktok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi sikap pemerintah melarang Tiktok Shop berjualan.
Baca juga: TikTok Shop Bakal Ditutup, Pedagang Tidak Yakin Pasar Tanah Abang Kembali Ramai
Dia melihat pemerintah bertindak gegabah, dan terkesan otoriter.
Sebelumnya, pemerintah tiba-tiba melarang aktivitas berjualan di TikTok sebagai respons atas sepinya omzet pedagang tekstil Tanah Abang.
"Menurut saya, emergensi ya, darurat. Karena menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya," ujar Cak Imin usai bertemu dengan para pelaku penjualan online di kediamannnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan data yang dimiliki bacawapres dari Koalisi Perubahan ini ada sebanyak 13 juta pelaku usaha yang menjajakan barang dagangannya secara online di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pedagang Pasar Tradisional UMKM VS Tiktok Shop, Ganjar Bicara Begini di Podcast Merry Riana
Dia meminta pemerintah untuk melihat lagi bagaimana kondisi para pelaku usaha.
"Mereka semua sangat terkejut tiba-tiba ada larangan, terutama larangan online seller di TikTok yang dikeluarkan oleh menteri perdagangan," jelas dia.
"Kita semua taatlah apa pun keputusan pemerintah, tapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini," tambahnya.
Ada dua hal yang harus dilakukan. Utamanya melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Sehingga tak salah atau bahkan menghentikan gairah berbisnis tiba-tiba.

Cak Imin juga meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengambil langkah jeda beberapa bulan.
Sebelum nantinya larangan itu resmi diberlakukan. Sebab, para pelaku usaha online tentu sudah banyak mengeluarkan modal.
"Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini, kesempatan untuk transisi dong," jelasnya.
"Mereka sudah investasi tenaga kerja. Mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup," ujarnya lagi.
Keputusan pemerintah berpotensi merugikan 13 juta para pelaku pedagang online. Sebagai wakil ketua DPR, sekali lagi, Cak Imi meminta menteri perdagangan memberi waktu masa transisi.
"Misalnya satu bulan, dua bulan, tiga bulan, untuk mereka menuntaskan dulu nih investasi yang sudah ditanam, yang sudah dikeluarkan, jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller," ujarnya.
Cak Imin pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi maksimal sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial.
"Ini gawat lho, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar, jangan hanya gara-gara salah terapi, tidak ada proses yang dilalui, kemudian merugikan banyak pihak," ucapnya.
"Yang ketiga cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce misalnya, itu harus jelas semuanya," tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
IKA ISMEI Dorong Evaluasi Program MBG, Usulkan Lima Langkah Perbaikan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Diskusi Strategi Kebijakan untuk Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Resmi Dibentuk, Ini Hal Utama yang Akan Dibenahi Tim Reformasi Polri |
![]() |
---|
PPATK Selesai Analisis Aliran Dana Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
Anak Gus Dur Yenny Wahid Sambangi Rumah SBY, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.