Kecelakaan
Menjadi Tersangka, Sopir Truk Maut Exit Tol Bawen Tidak Memiliki SIM B2, Tetapi Hanya Punya SIM A
Pihak kepolisian menetapkan sopir truk sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di lampu merah exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol Bawen diketahui bernama Agus Riyanto.
Polisi menetapkan Agus Riyanto sebagai tersangka pada Senin (25/9/2023).
Pihak kepolisian menetapkan sopir truk sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di lampu merah exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribun Jateng, Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memiliki surat-surat lengkap untuk mengendarai truk.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan bahwa sopir tidak memiliki SIM B2 dan hanya punya SIM A.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk Maut Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Cuma Punya SIM A
Baca juga: 3 Sosok Korban Tewas Kecelakaan Exit Tol Bawen, Ada yang Lagi Cari Uang untuk Kuliah
Baca juga: Polisi Ungkap Nasib Sopir Truk Maut Exit Tol Bawen yang Tabrak 13 Kendaraan
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," kata Kombes Agus selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/9/2023).
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," ujar Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk, overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," terang Kombes Agus.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
BERITA VIDEO: Momen Puan dan Luhut Makan Peyek, Sambil Bicarakan Pemilu?
Polisi bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Seorang-wanita-berhijab-muncul-berdiri-usai-kecelakaan-truk-di-exit-tol-Bawen.jpg)