KDRT

Ibu Tiri di Jambi KDRT, Suami tak Mampu Beri Uang Belanja Rp 8 Juta per Bulan, Anak Disetrika

Seorang ibu tiri di Jambi lakukan KDRT terhadap anak dari suaminya, disetrika hingga melepuh.

Editor: Valentino Verry
Weibo
Ilustrasi - Ibu tiri di Jambi melakukan KDRT pada anak sang suami, karena persoalan sepele. Dia menyetrika anak tirinya yang masih SD dan terancam penjara 10 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu sangat sering mendengar ibu tiri itu kejam. Hal ini baru saja terjadi di Jambi.

Seorang ibu tiri berinisial N (31) pada 4 September 2023, sekitar pukul 06:30 WIB, menganiaya anak sang suami atau anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

N tega menyetrika tubuh anak tirinya untuk persoalan sepele.

Baca juga: Bocah Pulau Sebatik Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Leher Nyaris Putus

Namun, di balik itu ada perasaan jengkel atau kesal terhadap sang suami yang tak memberinya nafkah sesuai permintaannya yakni Rp 8 juta per bulan.

Jatah uang bulanan yang cukup besar itu karena N beralasan untuk membayar tagihan, selain uang belanja tadi.

Menurut Tribunnews.com, N menyerika anak tirinya saat hendak mengganti pakaian sekolah.

Anak tirinya itu disetrika tangan dan kaki hingga kulitnya melepuh.

Baca juga: Keluarga Bocah 5 Tahun yang Dianiaya Ibu Tiri Terkejut Tetangga Tahu Penganiayaan Itu Tapi Diam Saja

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, setiap bulan pelaku minta diberi jatah Rp 8 juta, tapi sang suami hanya mampu menyanggupi Rp 4 juta.

Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di dalam kamar.

Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

Menurut AKP Septa, pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan KDRT itu.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orangtua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9/2023).

Menurut AKP Septa, penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved