Pembunuhan

Sering KDRT, Keluarga Istri yang Tewas Digorok Suami di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga ibu muda Mega Suryani Dewi (24) yang tewas dibunuh suaminya sendiri minta pelaku Nando Kusuma Wardana (25) dihukum mati karena terlalu sadis.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
wartakotalive.com, Muhammad Azzam
Suami Nando Kusuma Wardana (25), pelaku pembunuhan istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Keluarga ibu muda Mega Suryani Dewi (24) yang tewas dibunuh suaminya sendiri minta pelaku Nando Kusuma Wardana (25) dihukum mati.

Hal itu diutarakan Deden Suryana (27), kakak korban di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (13/9/2023).

Menurutnya, perbuatan pelaku ini kejam dan sadis. Terlebih, pelaku sudah sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

"Saya masih belum terima andaikan tadi dibilang 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Saya pengennya seumur hidup atau mati," kata Deden.

Dia mengungkapkan, adiknya itu sempat melaporkan ke kepolisian Polres Metro Bekasi atas perbuatan KDRT. Bahkan, korban sempat melakukan visum dan menyertakaan bukti-bukti kekerasannya.

Akan tetapi, pelaku membantahnya. Kemudian juga, adiknya itu memilih kembali dan tak melanjutkan perkaranya karena ingat kedua anak-anaknya.

Istri cantik di Bekasi dibunuh suami di depan anak-anak
Istri cantik di Bekasi dibunuh suami di depan anak-anak (Tribun Sumsel)

"Sudah sempet dilaporkan sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan memutuskan buat di stop," beber dia.

Dia menuturkan, korban adiknya itu juga sempat cerita dengan ibu. Akan tetapi, ibu tidak cerita kepada dirinya.

Akan tetapi, dia pernah memergoki pelaku tengah ribut dengan adiknya di rumah kontrakannya.

"Iya dia pernah cerita cuma ceritanya ke ibu saya, cuma orang tua saya gak pernah cerita ke saya takut saya turun ke sana, jadi orang tua saya tutupin cerita itu ke saya," ungkapnya.

Seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Disebut di Depan Anak dan Darah Jadi Mainan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Nando membunuh istrinya itu dengan menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku membunuh istrinya usai terlibat cecok karena pertengkaran soal ekonomi.

Pelaku lebih dulu memukul bagian wajah korban hingga menyeretnya ke dapur rumah kontrakannya.

"Lalu membunuhnya gunakan pisau dapur ke leher korban hingga korban alami luka parah dan meninggal dunia," kata Hasan pada Selasa (12/9/2023)..

Dia menjelaskan, kondisi luka korban cukup parah hingga kedalam luka mencapai 4 centimeter. Kondisi pisau dapur yang digunakannya juga sampai patah.

"Iya patah (pisaunya), terlihat dari kondisi barang buktinya," imbuhnya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Cikarang Barat, Dua Anak Balita Trauma Berat, Tiap Malam Menangis Sampai Pagi

Seorang suami

Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.

Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.

"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved