Polusi Udara

PSI Desak Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Polusi Udara di Ibu Kota sebagai Bencana

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan status polusi udara di Jakarta sebagai bencana.

Kompas.com
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan status polusi udara di Jakarta sebagai bencana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI Jakarta agar menetapkan status polusi udara di Jakarta sebagai bencana.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan APBD 2023, Rabu (13/9/2023).

“Kami meminta perlu adanya tindakan nyatar dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan, polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana,” kata August pada Rabu (13/9/2023).

August mengatakan, PSI meminta DKI untuk dapat serius menanggulangi kasus pencemaran udara yang terus melanda Jakarta.

Kualitas udara di Kota Jakarta kerap menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia, bukan hanya di 2023 saja hal ini terjadi.

Baca juga: Heru Budi Didesak Dorong ASN Gunakan Transportasi Publik demi Tekan Polusi Udara Jakarta

“Namun isu polusi udara kerap muncul dari tahun ke tahun tanpa ada program berarti,” ucap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, PSI menemukan dalam dokumen Perubahan APBD 2023, bahwa anggaran untuk program pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup justru diturunkan.

Padahal saat ini masalah polusi udara cukup marak dan menjadi keluhan masyarakat.

“Meski penurunannya tidak besar, namun hal ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara,” paparnya.

Baca juga: Langkah Heru Budi Atasi Polusi Udara di Jakarta Diapresiasi, Kawal: Layak Diacungi Jempol

Apalagi jika ditelaah lebih lanjut, kata dia, program utama untuk polusi udara pada APBD 2023 dialokasikan untuk program uji emisi, dengan anggaran terbesar dialokasikan untuk pembelian kendaraan untuk program uji emisi.

“Kasus polusi udara di Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara,” jelas August.

“Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” sambungnya.

August meyakini, status itu dapat dicanangkan karena adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non-alam, maupun faktor manusia.

Karena itu, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Dengan demikian, lanjut dia, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved