Kabar Artis

Artis Ari Wibowo Dapat Hak Asuh Atas Kedua Anaknya Setelah Resmi Bercerai dengan Inge Anugrah

Majelis hakim PN Jaksel menerima gugatan cerai yang diajukan Ari Wibowo terhadap istrinya, Inge Anugrah.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ikhwana mutuah mico
Ari Wibowo dan Inge Anugrah akhirnya resmi bercerai, setelah hakim PN Jaksel memutuskannya, Rabu (13/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan cerai artis Ari Wibowo atas Inge Anugrah.

Sidang digelar secara e-Court atau online pada Rabu (13/9/2023).

Dengan demikian, Ari dan Inge resmi bercerai.

Perceraian Ari dan Inge dipastikan dari keterangan pers yang diberikan pihak PN Jaksel dan gugatan cerai Ari Wibowo, diterima oleh majelis hakim.

"(Majelis hakim) mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan pars pada Rabu (13/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sulit Damai, Hakim PN Jaksel Putuskan Ari Wibowo dan Inge Anugrah Resmi Bercerai

Baca juga: Tidak Banyak Komentar, Ari Wibowo Tetap Tenang Saat Dituding Inge Anugrah Sering Pergi ke Klub Malam

Baca juga: Sepakat Berpisah Meski Ari Wibowo Gagal Buktikan Inge Anugrah Selingkuh di Sidang Cerai

"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di  Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," tertulis lagi.

Hak Asuh Anak

Selain bercerai, PN Jaksel memutuskan Ari mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. 

Meskipun demikian, Ari diharapkan tetap memberikan kebebasan kepada Inge untuk bertemu kedua anak mereka.

Disebutkan juga bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Inge dan anak-anak diharapkan tidak mengganggu waktu sekolah dan atas seizin Ari.

BERITA VIDEO: Pilunya Rumah Tangga Mega-Nando: Terlihat Mesra di Medsos, KDRT Berujung Pembunuhan di Dunia Nyata

"Diasuh oleh Penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan pars pada Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, gugatan cerai Ari Wibowo, diterima oleh majelis hakim.

"(Majelis hakim) mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Djuyamto.

"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di  Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," tertulis lagi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved