Polusi Udara
Legislator DKI Minta Polisi Tetap Berlakukan Sanksi Tilang Uji Emisi, Ampuh Beri Efek Jera
Legislator DKI Jakarta meminta Polri untuk tetap memberlakukan sanksi tilang uji emisi. karena mampu beri efek jera
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta meminta Polri untuk tetap memberlakukan sanksi tilang uji emisi.
Pengawas pemerintah daerah itu menganggap sanksi tilang uji emisi yang diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023) lalu, mampu memberi efek jera masyarakat agar mereka merawat kendaraannya sehingga gas buang karbon sesuai baku mutu lingkungan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, uji emisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap lingkungan.
Ketika ada pelaksanaan uji emisi, dia menganggap situasi jalanan cukup lengan karena disertai tilang.
“Jadi menurut saya (sanksi tilang) tetap sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat, tetap diperlukan. Di samping uji emisi, tetap dilakukan (tilang) kalau mau mengatasi polusi udara,” kata Suhud pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Stop Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi, Polisi Minta Kendaraan Diservis atau Perbaiki Saja
Suhud mengatakan, pelaksanaan uji emisi harus terus digalakkan untuk memastikan kendaraan di Jakarta tidak berpengaruh terlalu buruk bagi pencemaran udara.
Selain itu, upaya ini sebagai langkah keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran udara.
“Tilangnya mungkin saya kira masih oke (dilanjutkan), tapi kalau uji emisinya menurut saya tidak setuju (dihentikan). Tilang itu efek jera menurut saya, paling tidak orang ketika keluar rumah bahwa ada aturan yang mengharuskan dia melakukan itu (uji emisi),” jelas Suhud.
“Persoalan tilang itu sebagai peringatan denda, itu soal lain tapi tilang itu sebagai efek jera pemilik kendaraan. Kalau dihilangkan, orang jadi mikir uji emisi nggak penting lagi, orang nggak ada tilang,” sambungnya.
Menurut dia, biaya uji emisi kendaraan bermotor juga masih terjangkau di kisaran Rp 50.000.
Dia meyakini, tarif sebesar itu tidak memberatkan masyarakat, apalagi pemerintah daerah bersama pihak swasta juga kerap menggelar uji emisi gratis untuk mengakselerasi program tersebut.
“Uji emisi motor cuma Rp 50.000, jadi menurut saya masih oke meski bagi sebagian orang berat,” pungkas politisi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.
“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus,” ujar Nurcholis saat dihubungi pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: 45 Bengkel Astra di Jakarta Adakan Uji Emisi Gratis dari 4 September - 31 Desember 2023
Menurut Nurcholis, penilangan terhadap kendaraan dinilai tidak efektif. Atas hal tersebut, pengemudi disarankan untuk memperbaiki kendaraannya.
“Penilangan ternyata tidak efektif maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis. Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-tilang1.jpg)