Penganiayaan

Kuasa Hukum Shane Lukas Kecewa, Hakim Dinilai Layangkan Putuskan Tidak Berdasar Fakta

Kuasa hukum Shane Lukas kecewa atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni hukuman 5 tahun penjara.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023) 

Tidak dibebankan biaya restitusi

Meski telah diputuskan hukuman penjara 5 tahun, ternyata terdakwa Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi, lantaran dinilai bukan merupakan pelaku utama.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim di ruang sidang utama.

Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).
Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). (Wartakotalive/Nurmahadi)

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)
 

 

 


 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved