Polusi Udara

Pemprov DKI Bentuk Satgas Pengendali Pencemaran Udara, Kendaraan dan Industri Diawasi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satgas pengendalian pencemaran udara, karena sudah pusing.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya terpaksa membentuk satgas pengendalian pencemaran udara agar lebih efektif. Nanti, kendaraan dan industri akan diawasi ketat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sesuai surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023.

Menurut Heru, satgas tersebut langsung bergerak dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif demi menangani masalah polusi udara di Jakarta.

"Kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi," kata Heru di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Heru berharap, satgas pengendalian pencemaran udara ini bisa bekerja secara baik dan berjalan lebih intensif serta mengoptimal perbaikan kualitas udara.

Satgas ini juga akan membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, untuk mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

Kemudian, bertugas memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara dan melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca juga: Warga Jakarta Dukung Upaya Pemprov DKI Atasi Polusi Udara Mulai dari Uji Emisi hingga Kebijakan WFH

"Tugas selanjutnya itu menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah," jelasnya.

"Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara dan elaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara serta penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara," sambungnya.

Menurut Heru, dirinya bakal melakukan evaluasi dan mengkaji sejumlah kebijakan yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Empat Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Udara Jakarta, Jadi Kambing Hitam?

Sehingga, langkah yang diambil oleh Pemprov DKI bisa efektif mengatasi pencemaran udara dan memberikan sanksi tepat sasaran.

"Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya, Menko Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai ketua Satgas penanganan polusi di Jabodetabek.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, Satgas yang dibuat oleh dirinya termasuk dibawah kepemimpinan Luhut.

Sudin LH Jakarta Barat mengenakan sanksi pada PT MJB karena diduga memicu polusi udara dalam berproduksi.
Sudin LH Jakarta Barat mengenakan sanksi pada PT MJB karena diduga memicu polusi udara dalam berproduksi. (warta kota/fitriandi fajar)

"Dari Pemda biasanya itu kan Gubernur (tanggungjawabnya)," katanya di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Lanjut Heru, dirinya kemudian memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk segera menangani polusi di Jakarta dengan berbagai cara.

Kemudian, Dinas Kesehatan DKi juga dilibatkan demi memberikan imbauan supaya masyarakat menjaga kesehatan selama kondisi udara buruk.

"DKI sendirikan sudah menbentuk Satgas, ketua di DKI nya adalah pak Asisten Pembangunan (Asbang)," terangnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved