Uji Emisi
Perhatian, Mulai Hari Ini Polisi Tilang Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Berikut 5 Titik Razia
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan mulai hari ini akan ada tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor harap waspada, sebab mulai hari ini Jumat 91/9/2023) akan ada razia uji emisi.
Mereka akan dihentikan polisi dan diminta menunjukkan bukti lulus uji emisi kendaraan yang dibawa.
Pasalnya, mulai Jumat (1/9/2023) hari ini, polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Yang penting sudah menunjukkan hasilnya, nanti akan dites kembali oleh Dinas LH, yang memang memiliki alat ujinya nanti akan dites, diperiksa kendaraannya nanti lihat hasilnya seperti apa," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Dalam penindakannya, ada lima titik razia emisi di Ibu Kota seperti di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Lalu di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Penting! Mulai Besok, Polisi Bakal Menilang Pemilik Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Baca juga: Minimalkan Polusi, Dinas LH Lakukan Hujan Buatan, Uji Emisi hingga Ajak Warga Naik Transportasi Umum
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, akan ditindak sesuai ketentuan.
Antara lain, kendaraan roda dua harus mengeluarkan uang sebesar Rp250.000.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didenda sebesar Rp500.000.
"Masa berlaku (uji emisi) sudah ditentukan dari Dinas LH (Lingkungan Hidup), kendaraan pribadi kurang lebih (masa berlakunya) satu tahun kalau enggak salah," kata Doni.
"Kemudian kendaraan angkutan umum berdasarkan enam bulan sekali," lanjutnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-di-mal-taman-anggrek1.jpg)