Pengurusan KTP Depok

Di Depok, Urus KTP Jam 19.00 WIB Masih Dilayani Kantor Kelurahan Tertentu, Ini Daftarnya

Disdukcapil Kota Depok memberi pelayanan pembuatan KTP hingga pukul 19.00 WIB pada hari Selasa dan Kamis. Tapi tidak di semua kelurahan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti saat ditemui di SMA Negeri 5 Depok di Sawangan pada Selasa (29/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus menggeber perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang berus

Untuk mempercepat perekaman KTP, Disdukcapil Kota Depok membuka pelayanan di luar jam kerja di sejumlah kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan layanan di luar jam kerja ini dibuka hingga 26 September 2024.

"Layanan ini dibuka di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan," kata Nuraeni saat dihubungi Kamis (31/8/2023).

Dia menambahkan layanan perekaman KTP di luar jam kerja ini berlangsung pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Baca juga: VIDEO : Viral Sosok Kapolres Depok Bersuara Bak Muazin Masjid Agung, Buat Presiden Jokowi Kagum

"Jika masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, kami akan evaluasi dan kemungkinan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang," ujarnya.

Saat ini layanan Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.

Sementara untuk kantor kelurahan, layanan diluar jam kerja ini bisa didapatkan di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP," tutur Nuraeni.

Baca juga: VIDEO Bentrok Dua Ormas di Sukmajaya Depok Dipicu Motor Ditarik Leasing

Nuraeni menegaskan e-KTP merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas.

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP.

Karena itu, kami berupaya memberikan layanan maksimal bagi penduduk tersebut," tandas Nueraeni.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved