Polusi Udara

Atasi Polusi Udara, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran, Supian Suri: Pakai Masker dan tak Merokok

Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran terkait polusi udara. Masyarakat diminta pakai masker da tak merokok di jalan raya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/hironimus roni
Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan Pemkot Depok akan menerbitkan surat edaran untuk mengatasi polusi udara. Dalam kebijakan itu masyarakat diminta memakai masker dan tak merokok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polusi udara menjadi persoalan serius di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akhir-akhir ini.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Beberapa di antaranya, sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi dan optimalisasi penggunaan masker.

Selain itu, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Menindaklanjuti Inmendagri ini, pemerintah kota (Pemkot) Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Baca juga: Harga 1 Unit Water Mist untuk Atasi Polusi Udara Rp 50 Juta, Dinas LH Klaim Lebih Efektif

"Kalau tidak salah hari ini sudah ada SE-nya," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Rabu (30/8/2023).

Menurut Supian, arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek dalam Inmendagri akan tertuang dalam SE.

"Ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti, baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang," ujarnya.

Untuk jangka pendek, lanjut Supian, masyarakat diimbau untuk menerapkan perilaku hidup sehat.

Baca juga: Menteri LHK Akui PLTU Jadi Salah Satu Sumber Polusi Udara di Jakarta

"Masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, kalau bisa naik kendaraan umum, tidak menggunakan kendaraan pribadi, mengurangi asap rokok, pakai masker, jaga kesehatan," jelasnya.

Supian menambahkan poin-poin ini ada dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nanti.

"Detailnya nanti ada di SE, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan," imbuhnya.

Menurut Supian, Pemkot Depok mengeluarkan SE ini agar warga Depok tidak jatuh sakit karena polusi udara ini.

Ilustrasi - Pemkot Depok akan melarang masyarakat merokok di sembarang tempat, untuk atasi polusi udara.
Ilustrasi - Pemkot Depok akan melarang masyarakat merokok di sembarang tempat, untuk atasi polusi udara. (Kompas.com)

"Teman-teman di Puskesmas sudah standby jika penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) naik. Kita sudah upayakan antisipasi, termasuk imbauan kepada warga yang kondisinya kurang bagus untuk menggunakan masker," paparnya.

Pemkot Depok juga berupaya agar polusi tidak meningkat dengan monitor kualitas udara setiap hari.

"Sebetulnya kualitas udara Depok masih kondisi normal. Tetapi kita harus koordinasi dengan wilayah lain karena udara tidak kenal wilayah administratif. Karena itu, dilakukan upaya yang serentak di Jabodetabek," tandas Supian.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved