Pembunuhan

Danpaspampres Sebut Praka Riswandi Manik cuma Urusi Motor Patwal, Ini Motif Bunuh Pemuda Aceh

Praka Riswandi Manik, anggota Paspmpres, yang bunuh pemuda Aceh, ternyata cuma urus motor Patwal. Pantas sering pamer moge di medsos.

Editor: Valentino Verry
Instagram @riswandimanik
Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Sehari-hari dia bertugas urus motor Patwal Presiden atau Wakil Presiden RI. 

"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad.

Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun, mereka mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.

Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.

Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.

Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial (medsos).

Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam merintih kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.

Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.

Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.

Pemuda tersebut diketahui meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.

Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) minta Praka Riswandi Manik dihukum mati.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) minta Praka Riswandi Manik dihukum mati. (Warta Kota/Yulianto)

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved