Viral Media Sosial

Hotman Paris Turun Tangan Dengar Kasus Siswi Lulusan SMK Dipaksa Jadi Budak Seks Selama Lima Bulan

Hotman Paris merasa terpanggil untuk mencari keadilan bagi BA siswi SMK di Salatiga. Dia disekap kenalannya selama lima bulan dan dijadikan budak seks

Editor: Rusna Djanur Buana
Akun Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea terpanggil untuk bantu BA, siswi SMK di Salatiga yang dijadikan budak seks olah teman yang dikenalnya melalui Facebook. 

Setelah kembali, BA malah tambah menerima perlakukan tak manusiawi dari JM.

Dia ditempatkan dalam kamar berperedam dan kunci berlapis, sehingga meski berteriak tak ada yang bisa mendengar.

Baca juga: Hilang Tiga Hari, Hotman Paris Pasrah Cincinnya Tak Kunjung Ditemukan: Ya Mau Gimana

"BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul.

Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," papar Caesar.

Pada Januari 2023, BA kembali melarikan diri setelah mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM.

Saat pulang ini, keluarga tak memermasalahkan kelakuan JM, karena saking senangnya ternyata BA bisa pulang ke rumah," terangnya.

"Tapi pada Maret 2023, JM mulai berulah lagi karena dia mulai meneror dengan mengirim ojek online untuk menjemput BA, mengirim makanan meski tak ditanggapi," terangnya.

Pada Mei 2023, lanjut Caesar, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut.

Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved