Perzinahan

Rozy dan Rihanah Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, Reaksi Norma Risma Cukup Mengejutkan

Reaksi Norma Risma setelah Polda Banten resmi menetapkan eks suaminya Rozy Zay dan ibu kandungya Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.

Tribun Sumsel
Kolase Rozy, Rihanah dan Norma Risma. Reaksi Norma Risma setelah Polda Banten resmi menetapkan eks suaminya Rozy Zay dan ibu kandungya Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan cukup mengejutkan. 

Tak ada keterangan apapun dalam unggahan Norma Risma tersebut.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Jadi Duda Baru, Netizen Ramai-ramai Jodohkan Fahmi Dengan Norma Risma

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Norma Risma Tiga Kali Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya pelapor yakni Norma Risma kembali menjalani pemeriksaan di Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan mantan suami dan ibu kandungnya, Selasa (8/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved