Polusi Udara
Puluhan Petugas Tutup Pabrik Arang Rumahan di Cipayung, Pemilik Terancam Denda Rp 5 miliar
Guna menekan kualitas udara yang buruk, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik pembuatan arang di Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Guna menekan kualitas udara yang buruk, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik yang beroperasi pembuatan arang di kawasan perumahan Jalan Anggrek RT 04/RW 02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar mengatakan pihaknya melakukan penutupan pabrik pembuatan arang rumahan setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur, lokasi pencemaran udara di pabrik arang rumahan," kata Eko, saat penutupan pabrik tersebut, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Polusi Udara Sebabkan Dampak Negatif, Simak Saran Dokter Dina Oktaviani Agar Kulit Wajah Tetap Sehat
Total 24 petugas gabungan dari Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, kelurahan Lubang Buaya, Satpol PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup, juga Kehutanan dikerahkan guna penutupan pabrik tersebut.
Penutupan tersebut dikatakan Eko untuk memutus pencemaran udara lingkungan sekitar.
"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya, kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta-Statusnya Kena Banget
Ditegaskannya, apabila pemilik pabrik tersebut masih ditemukan beroperasi akan dikenakan sanksi, antara lain denda hingga Rp 5 milliar.
"Kami meminta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini," pungkasnya.
"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," ungkapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bikin Polusi Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Dua Perusahaan di Bekasi |
![]() |
---|
Cegah Polusi Udara, Dinas LH DKI Periksa Cerobong Asap Pabrik Pelebur Besi Baja di Jaktim |
![]() |
---|
Polusi Udara Bikin Cuaca Ekstrem Tambah Runyam, Menkes Budi: Waspada Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Hasil Riset, 71 Persen Pengendara Motor Setuju Tilang ETLE untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Catat Terjadi Kenaikan Kendaraan Uji Emisi di Tahun 2023 Mencapai 18.843 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.