Polusi Udara

Puluhan Petugas Tutup Pabrik Arang Rumahan di Cipayung, Pemilik Terancam Denda Rp 5 miliar

Guna menekan kualitas udara yang buruk, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik pembuatan arang di Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Guna menekan kualitas udara yang buruk, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik yang beroperasi pembuatan arang di kawasan perumahan Jalan Anggrek RT 04/RW 02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Guna menekan kualitas udara yang buruk, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik yang beroperasi pembuatan arang di kawasan perumahan Jalan Anggrek RT 04/RW 02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar mengatakan pihaknya melakukan penutupan pabrik pembuatan arang rumahan setelah mendapatkan aduan dari masyarakat. 

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur, lokasi pencemaran udara di pabrik arang rumahan," kata Eko, saat penutupan pabrik tersebut, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Polusi Udara Sebabkan Dampak Negatif, Simak Saran Dokter Dina Oktaviani Agar Kulit Wajah Tetap Sehat

Total 24 petugas gabungan dari Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, kelurahan Lubang Buaya, Satpol PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup, juga Kehutanan dikerahkan guna penutupan pabrik tersebut.

Penutupan tersebut dikatakan Eko untuk memutus pencemaran udara lingkungan sekitar.

"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya, kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta-Statusnya Kena Banget

Ditegaskannya, apabila pemilik pabrik tersebut masih ditemukan beroperasi akan dikenakan sanksi, antara lain denda hingga Rp 5 milliar.

"Kami meminta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini," pungkasnya.

"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," ungkapnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved