Berita Jakarta

Pembakaran Limbah Elektronik Jadi Salah Satu Penyebab Polusi Udara di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Salah satu penyebab pencemaran udara adanya pembakaran limbah elektronik ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kompas/Iwan Setiyawan
Petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok memeriksa 19 kontainer berisi besi tua yang tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (30/4/2012). Kontainer ini bagian dari 220 kontainer asal berbagai negara yang isinya dideteksi mengandung limbah B3 dan kini akan dimintakan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM - Salah satu penyebab pencemaran udara adanya pembakaran limbah elektronik ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).

Keempat tersangka adalah MA (39), HI (48), S (50 ), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Atas Polusi Udara dan Musim Kemarau Ekstrem, Pemprov DKI Berharap BNPB Gelar Rekayasa Cuaca

Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

Konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka pencemaran lingkungan di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).
Konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka pencemaran lingkungan di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023). (KLHK)

Penyidik Gakkum KLHK menjerat empat tersangka tersebut dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan.

Ini meliputi baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, serta membuang limbah B3tanpa izin.

Keempat tersangka dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

Menurut Rasio, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat. Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved