Berita Jakarta
Pembakaran Limbah Elektronik Jadi Salah Satu Penyebab Polusi Udara di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
Salah satu penyebab pencemaran udara adanya pembakaran limbah elektronik ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
WARTAKOTALIVE.COM - Salah satu penyebab pencemaran udara adanya pembakaran limbah elektronik ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).
Keempat tersangka adalah MA (39), HI (48), S (50 ), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Atas Polusi Udara dan Musim Kemarau Ekstrem, Pemprov DKI Berharap BNPB Gelar Rekayasa Cuaca
Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat empat tersangka tersebut dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
Ini meliputi baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, serta membuang limbah B3tanpa izin.
Keempat tersangka dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek
Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
Menurut Rasio, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat. Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya.
Bersiaplah, Hasil Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta akan Diumumkan pada Pekan Depan |
![]() |
---|
Diklat Paralegal Usai, 281 Peserta Siap Jadi Garda Depan Akses Keadilan di Jakarta |
![]() |
---|
Uji Coba Jalur Gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 Jaksel Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Tourism Awards 2025, Apresiasi untuk Wajah-Wajah Kreatif di Balik Pariwisata Jakarta |
![]() |
---|
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.