Berita Jakarta

Meskipun Sudah Telan Korban, Banyak Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Jalan Raya Lenteng Agung

Pengendara tak terlihat melawan arah saat mobil ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, terpakir di ruas Jalan Lenteng Agung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Sejumlah pengendara motor masih melawan arah di Jalan Lenteng Agung Raya, Rabu (23/8/2023) 

Korban tak dapat santunan

ara pemotor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tidak mendapat santunan.

"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi tersebut, Selasa (22/8/2023) pagi.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Duduk Perkara Remaja di Jagakarsa Dicekik dan Dibanting dari Motor, Berawal Ribut di Grup WA

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal.

Lalu korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. 

Baca juga: Dari 7 Pemotor Lawan Arah yang Dihantam Truk di Lenteng Agung, 3 Orang Luka Berat

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, kecelakaan yang terjadi di awali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tutur Firman.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," lanjutnya. 

3 Orang Luka Berat

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, ditabrak truk bermuatan batu bata, Selasa (22/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved