Petugas Kebersihan Bobol Gudang BC
Nekat, Petugas Cleaning Service Embat 63 iPhone Barang Bukti Milik Bea Cukai Senilai Ratusan Juta
Seorang cleaning service nekat bobol gudang penyeimpanan barang bukti milik Bea dan Cukai. Dia mengambil 63 unit iphone seharga ratusan juta.

WARTAKOTALIVE.COM, BATAM--Petugas cleaning service berinisial ASM ini nekat mencuri barang bukti berupa 63 iPhone berbagai seri di kantor Bea Cukai senilai ratusan juta rupiah.
Padahal modal utama seorang petugas kebersihan adalan kejujuran. Setiap penemuan harus dilaporkan, namun ASM justru melakukan hal sebaliknya.
Kasus tersebut terjadi di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.
ASM berhasil membobol gudang barang bukti dan mengambil 63 unit iPhone dari 105 unit yang disimpan dalam gudang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak BC Batam mengecek barang bukti iPhone hasil penindakan yang seharusnya berjumlah 105 unit.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Polresta Barelang, pelaku merupakan orang dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono yang dihubungi, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Iri Pada Kekayaan dan Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI Bunuh Junior Ingin Kuasai iPhone dan Laptop
Budi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak BC Batam atas hilangnya barang bukti di gudang penyimpanan.
Dia menambahkan, untuk masuk ke gudang tersebut diperlukan akses khusus.
BC Batam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang punya akses masuk ke guduang.
Mereka menemukan dua unit iPhone yaitu, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 yang hilang berada di tangan salah satu petugas kebersihkan kantor.
"Dari informasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan CCTV, dan benar pelaku yang mengambil sejumlah unit iPhone di gudang penyimpanan merupakan pelaku ASM, petugas cleaning service, atau bersih-bersih kantor BC Batam," terang Budi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Detik-Detik Penangkapan Rihana dan Rihani Si Kembar Penipu iPhone Modus Pre Order
Dia menjelaskan, pelaku lebih leluasa mengambil barang bukti di gudang penyimpanan karena mempunyai akses, sehingga memudahkan pelaku untuk keluar masuk gudang dan mengambil barang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah iPhone yang diambil pelalu sebanyak 63 unit iPhone," sebut Budi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku.
"Pelaku kami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya palingtinggi 7 tahun penjara," pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "63 iPhone di Gudang Penyimpanan Barang Bukti BC Batam Hilang, Pelaku Orang Dalam"
Pernyataan Terbaru Jokowi soal Pembimbing Skripsi: Orangnya Sudah Meninggal, Bukan Pak Kasmudjo |
![]() |
---|
Kawendra Terpilih Kembali Nahkodai Gekrafs, Ini Pesan Noval Abuzar |
![]() |
---|
Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Porprov XV 2026, Tri Adhianto: Target Kami Ranking Tiga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Hadiri Harlah ke-27 PKB, Datang Didampingi Puan Maharani dan Cak Imin |
![]() |
---|
Pelatih Persija Sebut Kualitas Gustavo Franca Bisa Jadi Pemain Terbaik, Andalan Baru di Lini Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.