SIM Keliling

Lokasi SIM dan Samsat Keliling Jakarta Senin 21 Agustus 2023

Simak lokasi SIM Keliling dan Samsat Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023)

@TMCPoldaMetro
Pelayanan mobil SIM dan Samsat keliling Jakarta, Senin 21 Agustus 2023 

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi Samsat Keliling 

- Jakarta Pusat : Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 wib)

- Jakarta Utara : Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 wib)

- Jakarta Barat : Mal Citraland (09.00-14.00 wib)

- Jakarta Timur : Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-15.00 wib) 

- Jakarta Selatan : Parkir Samsat dan gudang Sarinah Pancoran (08.00-15.00 wib) 

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. 

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Masih Perbaikan Bisa Urus Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved