Pencurian

Kenakan Atribut Ojol, Komplotan Pencuri Spesialis Rumsong di Depok Sudah Beraksi 10 Kali

Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) yang sudah beraksi 10 kali di wilayah Beji, Kota Depok dan sekitarnya.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Dua dari empat pelaku pencurian spesialis rumsong di Depok diamankan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) yang beraksi di wilayah Beji, Kota Depok dan sekitarnya.

Dari pengakuan pelaku, komplotan pencuri spesialis rumsong ini sudah beraksi hingga 10 kali dengan sasaran rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam aksinya mereka menyamar menjadi pengemudi ojek online (ojol) untuk mengintai target.

"Mungkin ojol ini dipakai pelaku untuk menyamar seolah olah mereka ojek online," kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

"betul mereka random mencari melihat rumah kosong diamati sebentar langsung dieksekusi," sambungnya.

Selain menggunakan atribut ojol, kawanan pencuri spesialis rumsong ini juga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini terjadi di Jalan H Saimin, Tanah Baru, Beji, Kota Depok pada Kamis (17/8/2023).

Dalam aksinya itu, pelaku bahkan membacok korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu dengan menggunakan sajam jenis golok.

Baca juga: Respons Putusan MK, Serikat Guru Minta KPU Buat Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

"Adapun korbannya seorang ibu mengalami luka bacok di bahu kiri, korban dirawat di RS Bhakti Yudha kemudian dirujuk ke RS Fatmawati," ungkapnya.

Usai buron, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku di berinisial A dan N di kontrakannya wilayah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/8/2023) malam.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved