Kabar Artis

Athalla Naufal Ingin Ferry Irawan Menjadi Orang yang Lebih Baik Setelah Dibebaskan dari Penjara

Pemain sinetron Athalla Naufal menolak menanggapi bebasnya Ferry Irawan, mantan suami Venna Melinda, dan hanya berharap jadi orang yang lebih baik.

Wartakotalive.com/Arie Puji
Pemain sinetron Athalla Naufal menolak menanggapi bebasnya Ferry Irawan, mantan suami Venna Melinda, dan hanya berharap jadi orang yang lebih baik. Athalla Naufal di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Athalla Naufal menolak menanggapi bebasnya Ferry Irawan, mantan suami Venna Melinda.

Athalla Naufal adalah anak kedua Venna Melinda dan Ivan Fadilla Soedjoko yang juga adik pemain sinetron Verrell Bramasta.

Ferry Irawan diketahui sudah dibebaskan setelah selesai menjalani 7 bulan hukuman kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Venna Melinda Menangis Saat Syuting Acara Televisi, Ditenangkan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal

"Aku no comment soal itu," kata Athalla Naufal di Studio TransTV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, permasalahan hukum Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah selesai.

"Sudah lewat," ujar Athalla Naufal berharap Ferry Irawan bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah dibebaskan.

Baca juga: Dapat Remisi, Ferry Irawan Pulang ke Jakarta Setelah 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT di Kediri

"Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.

Ferry Irawan pulang ke Jakarta setelah selesai menjalani hukuman kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Ferry Irawan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pernikahan Kedua Venna Melinda Berakhir Cerai, Ferry Irawan Masih Pikir-pikir Soal Nafkah Rp 30 Juta

Ferry Irawan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Ferry Irawan dinyatakan bersalah melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved