Kabar Artis

Dapat Remisi, Ferry Irawan Pulang ke Jakarta Setelah 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT di Kediri

Pemain sinetron Ferry Irawan pulang ke Jakarta setelah selesai menjalani hukuman kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Warta Kota/Ikhwana
Pemain sinetron Ferry Irawan disambut ibu dan adik perempuannya saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023). Ferry Irawan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri, Jawa Timur, setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ferry Irawan pulang ke Jakarta setelah selesai menjalani hukuman kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Ferry Irawan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri, Jawa Timur, setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Pernikahan Kedua Venna Melinda Berakhir Cerai, Ferry Irawan Masih Pikir-pikir Soal Nafkah Rp 30 Juta

Ferry Irawan diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta.

Setibanya di Bandara Halim, Ferry Irawan disambut ibu dan Maya, adik perempuannya.

Ferry Irawan kemudian menciumi ibu dan adik perempuannya itu.

Baca juga: Venna Melinda Berharap Ferry Irawan Mau Akui Kesalahan hingga Kembali Lagi Menjadi Pribadi yang Baik

"Saya bersyukur pada Allah yang selalu memberikan kekuatan hingga hari ini," kata Ferry Irawan, Jumat.

Ferry Irawan menjadi pesakitan setelah menjadi terpidana kasus KDRT terhadap Venna Melinda, mantan istrinya.

Ferry Irawan mulai menghuni Lapas Kelas 2A Kediri setelah divonis satu tahun setelah terbukti melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT, Venna Melinda: Alhamdulillah

Setelah menjalani hukuman penjara 7 bulan, Ferry Irawan bisa kembali menghirup udara segar.

"Kurang lebih menjalani hukuman tujuh bulan di penjara," ucap Jeffry Nicolas Simatupang, pengacara Ferry Irawan, Jumat.

"Semua warga negara yang menjalani hukuman berhak mendapatkan remisi," lanjutnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved