Polusi Udara

PDIP Tolak Kebijakan ERP untuk Atasi Masalah Kemacetan dan Polusi Udara di Jakarta

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai, rencana kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) saat ini belum tepat diterapkan di Ibu Kota.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai, rencana kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) saat ini belum tepat diterapkan di Ibu Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai, rencana kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) saat ini belum tepat diterapkan di Ibu Kota.

Meski kebijakan itu dianggap mampu mengurai kemacetan, namun masyarakat akan merasa dibebani karena perekonomian belum terlalu pulih akibat dihantam pagebluk Covid-19.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan, penerapan ERP harus melalui kajian yang sangat matang.

Soalnya ada beban yang harus ditanggung rakyat, yaitu membayar retribusi untuk melintasi jalan tertentu di Jakarta.

“Warga sudah merasa membayar pajak, kenapa mesti jalan itu dipajakin lagi,” ujar Gembong pda Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Serukan Warga Pakai Masker di Luar Rumah Akibat Polusi Udara

Menurutnya, pajak yang dibayarkan rakyat harus difokuskan untuk memperbaiki transportasi publik.

Jika hal itu konsisten dilakukan DKI Jakarta, kata dia, kebijakan ERP bisa diterapkan untuk mengurai kemacetan yang berdampak pada polusi udara.

“Itu dialihkan di sana jadi solusi juga, betul kajiannya harus matang, artinya retribusi yang diterima dari pendapatan jalan berbayar itu betul-betul diperuntukan untuk publik,” katanya.

“Kalau di situasi ekonomi baru tumbuh itu, belum waktunya (ERP) diterapkan sekarang,” lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Gembong menambahkan, aspirasi dari Koalisi Ibu Kota yang sempat menggelar aksi damai hingga berkunjung ke DPRD DKI jakarta pada Rabu (16/8/2023) lalu perlu didengar.

Baca juga: PDIP Tantang Pemprov DKI Jakarta Batasi Usia Kendaraan Bermotor demi Tekan Polusi Udara

Bahkan aspirasi mereka yang bermuatan positif harus dipertimbangkan menjadi sebuah kebijakan.

“Mungkin saya kira itu langkah yang positif usulan dari teman-teman Koalisi Ibu Kota karena kualitas udara, prihatin kan,” imbuhnya.

Diberitakan, Koalisi Ibu Kota yang merupakan wadah dari berbagai LSM menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Empat hal itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria Tanjung merinci, pertama mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU Batubara penyumbang polusi udara.

Kedua, meminta para tergugat dan turut tergugat agar menjalankan putusan Citizen Law Suit (CLS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga, meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara dan keempat meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.

“Bertahun-tahun masyarakat telah mengingatkan pemerintah, bahkan juga telah menempuh jalur pengadilan agar pemerintah mengambil langkah serius mengatasi polusi udara. Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi,” kata Suci pada Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, jutaan manusia hidup dalam ancaman penyakit, dan ratusan ribu hidup dalam penderitaan. Bahkan ribuan orang telah meregang nyawa akibat polusi udara.

“Alih-alih melakukan terobosan kebijakan di tengah masih banyaknya catatan yang tidak kunjung dibenahi, pemerintah justru abai, cenderung menyepelekan masalah, hingga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dan menawarkan solusi palsu,” jelas Suci. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved